Sidang KDRT Hadirkan Ahli Digital Forensik

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Saksi ahli Digital Forensik Universitas Islam Indonesia (UII), Yudi Prayudi, hadir untuk bersaksi di sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga Soendari Soetomo dengan terdakwa Jonny Oentojo ST MM warga jalan Dukuh Kupang Barat.

Kehadiran Yudi diminta majelis hakim untuk mendengarkan paparan second opinion. Sidang kali ini, beragendakan mendengar keterangan saksi ahli pihak Jonny Oentojo.

Saat di persidangan, Yudi menegaskan pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah baju yang dipakai korban Soendari Soetomo bermotif kotak-kotak berwarna kuning atau putih. Namun Yudi memastikan hasil penelitiannya menemukan adanya gradasi warna tertentu pada pola baju yang dipakai oleh korban. “Terdapat gradasi. Soal warnanya saya belum bisa pastikan,” ucap Yudi dipersidangan. Rabu (23/5/2018).

Diketahui, Soendari Soetomo, ibu rumah tangga paruh baya, warga Dukuh Kupang Barat, melaporkan suaminya, Jonny Oentojo ke pihak kepolisian karena kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Peristiwa itu berawal pada 22 Nopember 2016 malam hari, ketika Soendari yang sedang dalam proses cerai dengan suaminya Jonny Oentojo pulang ke rumahnya untuk tujuan mengambil barang miliknya.

Pada saat dirinya berdiri didepan pagar dan tangannya dimasukan kedalam lubang pagar rumahnya dengan maksud untuk mengambil kunci dan membuka pintu gerbang, mendadak tangan Soendari ditarik dari dalam oleh Jonny Oentojo suaminya sendiri hingga lecet dan memar.

Pada saat kedatangannya, Soendari juga menanyakan alasan pergantian kunci pagar rumahnya itu. “Saya tanyakan kenapa kunci pagar sudah ganti, namun saya malah diteriaki dengan kata-kata kotor sambil tangan saya ditarik. Ternyata kepulangan saya kerumah itu membuat suami saya marah,” kata Soendari.

Rupanya, aksi kekerasan dalam rumah tangga bagi pasutri ini diam-diam direkam dengan menggunakan handpone direkam oleh keponakan Soendari dan dijadikan alat bukti untuk menetapkan Jonny Oentojo sebagai tersangka.

Dalam rekaman terlihat Soendari yang mengenakan baju berwarna coklat atau putih polos ditarik tangannya oleh seseorang dari balik pagar rumahnya. Namun dalam persidangan jaksa penuntut I Gusti Putu Karmawan menghadirkan barang bukti selembar baju bermotif kotak-kotak.

Berdasarkan visum et repertum Ver/271/2016 yang ditandatanganj dr Syamsul Arifin, Soebdari Soetomo mengalamai luka memar disebabkan benda tajam. Rincianya, luka memar di dahi kanan 3 cm, luka memar di dahi kiri 3 cm, luka memar dilengan kiri atas 5 cm, pengelupasan kulit berbentuk garis 7 cm, luka memar dilengan kiri bawah 5 cm, luka memar dipunggung jari keempat 1cm dan luka memar di jari kanan 1cm. (Han)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *