ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com– Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 7 (empat) bulan penjara, dan subsider denda Rp 50 juta, apabila tidak di bayar diganti pidana kurungan dua bulan.
“Kini sidang dugaan pengancaman yang menyeret oknum Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dengan perkara RH No : 41/Pid.Sus/2021/PN SNN dengan agenda pembelaan atau pledoi.
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sanana dimulai sekira pukul 09.15 Wit, hingga pukul 11.45 Wit. Nota pembelaan dibacakan langsung dalam persidangan oleh terdakwa RH
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sanana Agus Maksum Mulyohadi, S.H., M.H melalui Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Febrian Ramadhan, mengatakan sidang kasus ETI masih agenda pembelaan/Pledoi dari terdakwa RH, sidang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Djoko Wiryono Budhi Sarwoko, “kata Febrian saat dikonfirmasih melalui pesan Whats App +62 812-9104-xxxx, Senin (22/11/21)
Lanjut Febrian, Sidang dilanjutkan pada Senin 29 November 2021 mendatang, dengan agenda replik penuntut umum atas pembelaan terdakwa RH, “singkatnya. [dn]