PAMEKASAN, Beritalima.com| Sidang putusan kasus dua pelaku tindak pidana pencurian traktor ditunda di Pengadilan Negeri Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Padahal menurut Bupati LSM Lira, Agus Sugiyardi, mengakatan, seharusnya sidang tersebut berlangsung pada hari ini Kamis tanggal (09/07/2020) pagi.
“Katanya pada penentuan keputusan Majelis Hakim tanggal 09/07 hari Kamis. Dan ternyata hari ini tidak jadi digelar, dikarenakan Ketua Majelis Hakim Ibu Narti sapaan akrapnya tidak hadir dengan alasan ada tugas luar di Surabaya,”ucapnya kepada Beritalima.com.
Ditambahkan olehnya, akibat dari tertundanya putusan sidang banyak bermunculan dugaan-dugaan negatif dari masyarakat Desa Ragang Kecamatan Waru yang dikawal oleh LSM LIRA Kabupaten Pamekasan.
Hal ini terkait dengan kasus dua pelaku tindak pidana dugaan pencurian traktor pembajak sawah milik Abd Wafi, warga Desa Ragang, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan yang kasusnya sudah ditangani oleh Polres setempat pada tanggal 12/05 dan telah berhasil dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.
“Dan mereka(pelaku) hanya dituntut 8 bulan maksimal penjara oleh Jaksa Penuntut Umum,”tandasnya Agus.
Diketahui dua pelaku kasus tindak pidana tersebut bernama Moh. Tallib (38) warga Desa Sanah Laok, Kecamatan Waru dan Lutfi (33) warga Desa Bajur, Kecamatan Waru.
Diakui olehnya bahwa Masyarakat merasa kecewa dengan adanya penundaan keputusan tersebut. Dan juga lebih kecewa lagi kalau putusan itu terkesan tidak sesuai dengan pasal 363 ayat (1) 4e KUHP, yaitu 7 Tahun penjara.
“Saya sangat kecewa pak kalau hanya diputus 8 bulan, karena tersangka itu sangat meresahkan masyarakat Desa Ragang,”tutur Mat Hari perwakilan masyarakat Desa Ragang.
Agus Sugiyardi, yang mengawal kasus ini bersama masyarakat Desa Ragang menyatakan, bahwa kasus ini sangat luar biasa dan terkesan ada keanehan karena ada oknum sangat berani mengajukan putusan maksimal 8 bulan.
“Kami dan anggota Lira bersama masyarakat akan mengadakan aksi orasi dengan kekuatan penuh. Yaitu anggota kami bersama masyarakat Desa Ragang dan masyarakat yang merasa dirugikan oleh dua pelaku pencurian tersebut,”jelas dan tegas.
Sambung Agus Sapaan akrabnya bahwa, aksi tersebut akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020.
“Kami akan menghadirkan kekuatan massa yang lebih besar lagi, dengan tujuan memberikan efek jera kepada pelaku pencurian, termasuk juga yang terlibat langsung dalam penindakan hukumnya yaitu Majelis Hukum, dan JPU yang diduga ada permainan dalam proses hukumnya, mari kita tegakkan supremasi hukum di bumi Gerbang Salam ini,”tutur dan pungkasnya Agus Sugiyardi, selaku Bupati Lira Pamekasan.
Hingga berita ini diturunkan, Beritalima.com,berupaya untuk mengkonfirmasi pihak-pihak terkait untuk memperimbang berita di atas.[rr/ Tim]