SURABAYA – beritalima.com, Sidang lanjutan permohonan Praperadilan penghentian penyidikan kasus pertukaran satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (11/11/2020). Kali ini, saksi ahli dari pihak pemohon praperadilan dihadirkan.
Sudarmaji, ahli konservasi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) No 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Satwa Liar dan Tumbuhan. Kata dia dalam PP tersebut dinyatakan pertukaran harus antara binatang dengan binatang. Pertukaran itu harus antar lembaga konservasi, kemudian pertukaran itu nilainya haruslah berimbang.
“Jangan Gajah ditukar dengan Biawak. Penentuan nilai ini harus ada tim penilai. Sedangkan untuk pertukaran satwa apendik satu, pertukaran hanya dapat dilajukan berdasarkan ijin dari Presiden. Tanpa ijin dari Presiden maka pertukaran satwa apendik satu dinyataka tidak sah atau tidak legal,” kata Sudarmaji di depan hakim tunggal Praperadilan, Pengadilan Negeri Surabaya, Saprudin.
Dalam sidang, ahli menerangkan lembaga konservasi adalah suatu lembaga yang melakukan konservasi berdasarkan ijin yang diberikan oleh Menteri Kehutanan.
“Ketika perijinan suatu lembaga konservasi tersebut sudah dicabut. Maka lembaga tersebut tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pertukaran satwa,” papar ahli.
Ditanya penasihat hukum pemohon Praperadilan, apakah dalam PP No 8 Tahun 1999 tersebut diperbolehkan adanya pertukaran satwa dengan mobil atau sebuah museum? Ahli menjawab tidak diperbolehkan.
“Harus satwa dengan satwa, tidak boleh satwa dengan mobil atau gedung. Sebab pertukaran bertujuan mempertahankan atau meningkatkan populasi, memperkaya keanekaragaman dan penyelamatan,” jawab ahli.
Ditanya lagi oleh penasehat hukum Pemohon Praperadilan tentang arti dilepasliarkan, pertukaran dan pemindahan. Ahli menjawab, dilepasliarkan artinya dikembalikan kepada habitat alamnya. Pertukaran adalah pemindahan yang dilakukan hanya antar lembaga konservasi,
“Sedangkan pemindahan satwa ada dua macam, yaitu, pemindahan dalam rangka penyelematan yang diatur PP No 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar pasal 8 ayat 4 huruf e. Dan pemindahan dalam rangka pertukaran diatur dalam PP No 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Satwa Liar dan Tumbuhan,” jawabnya.
Diakhir sidang, ahli menandaskan bahwa pemindahan akibat over populasi tidak termasuk kriteria pemindahan dalam rangka penyelamatan diluar habitatnya untuk mencegah kepunahan lokal akibat bencana alam atau ulah manisia atau dalam keadaan genting dan memaksa.
“Makanya waktu itu oleh tim evaluasi tidak dipersyaratkan supaya dilakukan pemindahan dalam rangka penyelamatan, melainkan hanya pemindahan dalam rangka pertukaran semata,” tutup Ahli dari IPB ini. (Han)