Singky Soewadji, Gegara KBS Saya Dikerangkeng, Risma Selamat Dari Proses Hukum

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Singky Soewadji, pemohon Praperadilan atas terbitnya SP3 dugaan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi di Kebun Binatang Surabaya (KBS) angkat bicara mengenai jawaban termohon (Kapolrestabes Surabaya) yang disampaikan dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa kemarin.

Singky, begitu sapaan akrabnya menyayangkan jawaban Bidkum Polrestabes Surabaya yang mempertanyakan kenapa baru sekarang dia melakukan gugatan Praperadilan pada kasus KBS bahkan sampai disebut tidak memiliki kepedulian terhadap KBS. “Pihak Termohon kurang mengerti materi gugatan dan kronologis peristiwa ‘penjarahan’ ratusan satwa KBS. Berarti Termohon kurang piknik,” jawabnya. Rabu (11/11/2020).

Lanjut Singky, gegara saya terus protes ‘penjarahan’ satwa KBS, akhirnya saya dan Walikota Surabaya, Risma, dilaporkan ke Polda Jatim oleh Ketua Umum Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia (PKBSI), Rahmad Shah ke Polda Jatim tahun 2014 silam.

Setelah SP3 terbit tahun 2015, Risma selamat dari proses hukum, saya dijadikan tersangka dan dikerangkeng 18 hari di Medaeng setelah berkas perkara dinyatakan P21 oleh Kejaksaan. PN Surabaya dan Mahkamah Agung (MA) memutus saya bebas murni. “Salah satu pertimbangan majelis hakim, karena apa yang saya suarakan adanya ‘penjarahan’ ratusan satwa KBS melanggar hukum mengandung kebenaran,” beber Singky.

Gegara terus bersuara mengungkap ‘penjarahan’ ratusan satwa KBS, Singky pernah dipenjara dan menjadi pesakitan yang harus dihadapkan ke meja hijau.

Singky menerangkan, gugatan Praperadilan baru diajukan sekarang, sebab Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutus dirinya bebas murni dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia) Rahmad Shah baru diketahuinya tahun 2020.

Selain itu, salinan SP3 didapatnya dari Polrestabes Surabaya melalui proses yang panjang sampai melakukan gugatan di Komisi Informasi Publik (KIP). “Jadi saya harus jelas dulu status hukumnya sebelum melakukan gugatan Praperadilan ini. Selain itu saya harus mengumpulkan data dan bukti,” ujarnya.

Soal tudingan tidak memiliki kepedulian terhadap KBS, Singky memaklumi kalau termohon tidak mengerti. Ia tidak perlu pamer apa yang sudah diberikan selama ini terhadap KBS yang sudah dianggap rumahnya sendiri. “Silahkan Termohon tanya ke Walikota Risma dan pihak KBS, siapa yang berperan mendatangkan Harimau Sumatera Wira ke KBS?,” pungkasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait