PROBOLINGGO, beritalima.com – menyikapi kasus Kanjeng Dimas, Bupati Lembaga swadaya masyarakat (LSM) lumbung informasi rakyat ( LIRA) terus berkomitmen untuk mendukung kejaksaan agar terus mengusut tuntas kasus tersebut. Hal itu di tegaskan oleh Samsudin.SH Bupati LSM LIRa Probolinggo kepada beritahukan
com, Selasa (25/04/2017).
Berikut adalah pernyataan Bupati LIRA Samsudin SH,
” Teman teman wartawan, saya bupati LSM LIRA kabupaten probolinggo dan kami sebagai LSM terbesar di indonesia kami akan mendukung kejaksaan negeri kraksaan. terkait dugaan pembunuhan terhadap almarhum ‘Ismail Hidayah dan Abdul Ghani yang diduga diotaki kanjeng dimas taat pribadi dengan menyruh santri” yang lain nya. Ini adalah bukti pelecehan kanjeng dimas terhadap nilai kemanusian.
Untuk itu, kami mewakili keluarga korban dan warga kabupaten probolinggo, meminta pengadilan negeri kraksaan menghukum kanjeng dimas taat pribadi seberat beratnya,”
” Jika hukuman terhadap kanjeng mengambil hukuman teringan, kami sebagai LSM LIRA dan mewakili keluarga korban mengakui pengadilan tidak adil. Karena apa…? Pembunuhan ismail dilakuka saat perjalanan menuju ke masjid untuk melaksanakan sholat magrib dan abdul ghani dengan cara” yang biadab. di siksa dan dibuang ini adalah bentuk pelecehan terhadap kemanusiaan. sesuai pasal 340 tentang pembunuhan berencana di ancam dengan pidana mati atau penjara se umur hidup. Dan kalau ia dihukum dengan hukuman paling ringan berarti hakim melecehkan nilai kemanusiaan dan penetapan hukum tersebut akan dijadikan rujukan oleh generasi yang akan datang. jadi oleh karna itu kami sebagai LSM lira akan mengawal kasus ini sampai keluarga korban betul betul mendapatkan ke adilan,” pungkasnya.
Komitmen tersebut di sampaikan setelah hari ini mengawal persidangan kasus Kanjeng Dimas. Di pengadilan negeri Kraksaan. (Anam Junaidi)