SIM Diharuskan Ikut Asuransi, Ini Kata Kasat Lantas

  • Whatsapp

SURABAYA,beritalima.com-
SIM (Surat Ijin Mengemudi) keliling dari Satlantas Polrestabes Surabaya ternyata belum bersih dari pungutan-pungutan liar (Pungli). Pungutan tersebut, dengan mengatasnamakan Asuransi Jiwa, oknum dari Asuransi mengambil keuntungan kepada setiap pemohon agar ikut serta dalam asuransi jiwa tersebut.

Padahal sudah jelas jika syarat dalam pengajuan Sim baru ataupun perpanjangan, pemohon wajib hadir dan hanya membawa identitas diri juga surat keterangan kesehatan dokter jika mengurus SIM baru. Sementara untuk perpanjangan hanya melengkapi foto kopy Sim, KTP dan surat kesehatan dokter.

Lain hal nya yang terjadi di Pelayanan Sim Keliling Satlantas Polrestabes Surabaya yang ada di Pasar Tambahrejo, Kapas Krampung Surabaya. Petugas Asuransi dari PT.Asuransi Bakti Bayangkara mengharuskan setiap pemohon perpanjangan Sim membayar biaya asuransi yang berkisar Rp. 30.000.

Setiap blangko pemohon diminta oleh petugas Asuransi yang selanjutnya dibawa ke meja yang tersedia dibelakang mobil SIM , seolah olah dilakukan pendataan. Pantauan dilokasi, aksi tersebut tidak saja terjadi di SIM keliling Kapas Krampung, ditempat lain seperti Terminal Bratang juga tampak pemandangan seperti ini.

Menurut petugas Asuransi yang bernama, Halim, Asuransi ini diwajibkan untuk setiap pemohon, dan ini adalah salah satu syarat mutlak dalam pembuatan SIM. ” Ya harus ikut ini syarat dan untuk santunan jika terjadi kecelakaan”, kata Halim.

Salah satu pemohon SIM pada, Rabu (14/6/2017) pukul 09.30 WIB, warga Jalan Kapas Baru Gg. 7 No. 86 Surabaya bernama Munasum, dirinya sempat bersitegang dengan petugas Asuransi saat blangko persyaratannya diminta. Lalu Maksum diminta untuk membayar biaya Asuransi sebesar Rp 30.000.

“Apakah ini syarat mutlak. Kalau tidak terjadi kecelakaan gimana, apakah bisa cair. Petugas hanya bilang tidak bisa di cair”,jelas Maksum saat ditanya oleh beritalima.com, Rabu (14/6/2017).

Setelah mendapatkan penjelasan dari petugas Asuransi tersebut, akhirnya Maksum tidak ikut serta dalam Asuransi dari PT.Asuransi Bakti Bayangkara itu.

Terpisah, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Adewira Siregar saat di konfirmasi mengatakan, jika Asuransi itu adalah bukan persyaratan mutlak bagi pemohon SIM. Namun jika pemohon tersebut mau untuk ikut Asuransi ya tidak masalah, namun tidak dengan paksaan ataupun keharusan. “Bukan syarat mutlak itu dalam pengurusan SIM”,sebut Adewira.

Lanjutnya, kedepannya biar nanti petugas yang ada di setiap mobile Pelayanan SIM keliling akan ditegurnya. “Biar nanti petugasnya saya tegur agar tidak melakukan pemaksaan”,janji perwira dengan dua melati di pundak ini.

Reporter: Eko

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *