Tulungagung, beritalima.com- Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap seorang pria berinisial PY alias UPLIX, pekerja Serabutan asal Desa Glanggang,Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah petugas Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat jika di wilayah Kelurahan Bago ada peredaran narkotika.
Dari hasil penyelidikan petugas, pelaku kedapatan melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis Shabu.
Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan atau dengan sengaja mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat berupa pil double L.
“Pelaku ditangkap petugas di Kelurahan Bago Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, Jumat,(08/10/2021), kemarin sekira pukul 07.30 WIB,” ucap Kasat Resnarkoba Iptu Didik Riyanto, SH, MH, Sabtu 9 Oktober 2021+
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH, Dari penangkapan pelaku,petugas melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan berupa, 2 (dua) pipet kaca berisi sisa shabu berat bruto 2,69 gram, 1 (satu) pipet kaca kosong, 1.703 butir pil double L dalam bungkus botol plastik, 1buah Bong shabu, 1 buah tutup bong shabu, 3 buah korek api, 2 buah Cottonbud, 2 buah skrop shabu dari sedotan plastik,uang tunai Rp.650.000,-, 1pack plastik klip,1pack sedotan plastik,1 buah HP merk Vivo warna biru, 1 buah kotak plastik dan 1 buah tas kecil warna biru,” tambah Iptu Nenny, Sabtu,(9/10/2021
“Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Nenny.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Nenny. (Dst).