SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraeni menyidangkan Novita Yulia Ningsih, penjaga warkop di Raya Tangkis Turi Surabaya, Senin (14/10/2019). Pasalnya, wanita berusia 22 tahun ini nekad sembunyikan sabu di dalam BH.
Dihadapan majelis hakim, terdakwa mengakui bahwa dirinya memakai sabu ingin ada semangat dan bertenaga saat bersih-bersih warkop.
“Biar semangat majelis bersih-bersih warung,” kata Yulia.
Sementara saat ditanya JPU, dimana sabu tersebut disimpan terdakwa menjawab bahwa sabu disimpan di Bra.
“Saya simpan di Bra sebelah kiri,” jawabnya.
“Lho kok gak disita juga Bra nya,” kata jaksa Anggraeni.
Selain itu terdakwa juga mengaku jenuh, karena sering ditinggal kerja luar kota sama suaminya.
Diketahui, bahwa terdakwa Novita Yulia Ningsih ditangkap polisi, pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2019, sekira pukul 24.00 Wib di Depan Warkop “WB” Jl. Raya Tangkis Turi Surabaya, karena berkedapatan membawa 1 poket sabu dengan berat 0,36 gram beserta bungkusnya, yang disembunyikan didalam BH sebelah kiri yang diakui kepemilikannya milik terdakwa.
Saat diintrogasi ia mengatakan bahwa sabu tersebut didapatkan dengan harga Rp. 150.000,- dari Endra Prasetya Utomo ( berkas terpisah) didaerah Simo Gunung Surabaya. (Han)