LABUHANBATU, beritalima.com – Kapolsek Panai Tengah AKP Bilma Limbong atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. SH berhasil menangkap penyalahgunaan narkotika jenis SABU An. J. Als. Kacak (48) warga Panai Hulu pada hari Kamis tanggal 6 September 2018 sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya, Minggu (9/9/2018).
Awalnya Pada hari Kamis tanggal 6 Septembar 2018 sekitar pukul 11. 00 WIB dari hasil pengembangan diketahui bahwa di daerah Tanjung Sarang Elang ada seorang laki laki dewasa pengedar Narkotika jenis Sabu. Unit Reskrim Polsek Panai Tengah dipimpin Kanit Reskrim langsung mendatangi TKP.
Saat Team Opsnal tiba di TKP ditemukan seorang laki-laki sedang menonton telivisi, saat ditanya pemilik rumah mengaku bernama Kacak, saat petugas melakukan pengeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan didalam stabilisator ada satu kotak bekas bungkus rokok gudang garam.
Tersangka disuruh mengambil dan mengeluarkan isi didalam kotak rokok gudang garam tersebut, ternyata berisi 10 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih narkotika jenis sabu dan 6 plastik klip kecil kosong. Saat di interogasi pelaku mengakui barang bukti itu miliknya.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu, Enam plastik klip kecil kosong, satu kotak bekas bungkus rokok gudang garam dan Satu unit stabilisator warna merah sudah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Panai Tengah untuk proses lebih lanjut. (Oelies).