Surabaya, beritalima.com
Setelah melihat secara langsung kondisi satwa burung asal CV. Bintang Terang di Jember, pemerhati satwa Singky Soewadji meminta kepada pihak Balai Besar (Babes) KSDA Jatim untuk segera mengeluarkan izin tangkar untuk indukan F2 yang posisinya seharusnya telah di meja Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim.
“Saya berusaha agar semua pihak untuk introspeksi diri demi langkah ke depan. Bukan menang-menangan.
Lupakan masa lalu. Tapi jika tidak segera terealisasi, saya pastikan dampaknya tidak baik,” ucap Singky pemerhati satwa asal Surabaya kepada media ini. Sabtu (12/10/2019)
Karena , ini akan mempercepat proses penyelamatan burung-burung sitaan yang telah di evakuasi dari penangkaran CV Bintang Terang.
Sebenarnya, kalau pakai hati nurani, burung-burung itu tidak perlu di evakuasi, cukup statusnya saja sebagai sitaan, tapi karena adanya kepentingan dan ego maka masalah ethic and walfare dikesampingkan.
Pasalnya, lanjut Singky, hingga kasus hukum Bu Kristin diputus oleh pengadilan di tingkat pertama maupun di Pengadilan Tinggi, tidak ada yang menyatakan jika burung tersebut ilegal.
“Kalau ada yang menyatakan bahwa satwa itu hasil rampasan sehingga langkah selanjutnya ada tiga opsi, itu salah besar.
Karena satwa dari CV.Bintang Terang itu hasil penangkaran, artinya legal dan hanya karena ijinnnya mati,” tandasnya.
Sekarang ijin sudah selesai, berikut tinggal tunggu ijin untuk indukan F2 kata Singky, satwa sitaan itu harus segera dikembalikan ke CV. Bintang Terang demi kesejahteraan dan keselamatan burung tersebut.
Apa lagi milik Bu Kristin ini statusnya legal. Bukan ilegal,” tuturnya.
Singky menerangkan, jjika kandang milik CV. BT saat ini telah siap menerima pengembalian ratusan satwa burung tersebut, dengan kondisi yang jauh lebih baik secara fisik maupun administrasi.
“Ada sekitar 20 kandang untuk umbaran, dan sekitar 350 kandang untuk pasangan yang kondisinya telah diperbagus,” terangnya.
Dia menjelaskan, bahwa untuk mengembalikan kondisinya seperti semula dari stres dll, dibutuhkan waktu paling sedikit enam bulan, yang kemudian dipasang-pasangkan melalui tahapan di kandang umbaran.
Diakhir paparannya, Singky menyarankan agar BBKSDA Jatim segera menerbitkan ijin tangkar untuk indukan F2, ingat lho ! CV Bintang Terang mulai start awal dari F2 yang dibeli resmi dari penangkar resmi, bukan dari F0.
“Saran saya itu mohon diperhatikan, agar tidak muncul persolan baru. Karena jika tidak, justru akan jadi boomerang,” pungkasnya.
“Saya sebenarnya sudah enggan berkomentar agar kondusif, tapi saya prihatin melihat nasib burung dikandang penampungan sekarang, yang katanya ditangani para ahli, ahli apa ?” Tanya adik mantan ratu renang Asia Nanik Soewadji ini.
“Kasus CV Bintang Terang sepenuhnya sudah berada ditangan kuasa hukum CV Bintang Terang, tombol remote berada ditangan Pak Tjandra (DR Tjandra Sridjaja SH. MH salah seorang kuasa hukum Kristin alias Law Djin Ai pemilik CV Bintang Terang-red), kalau remote ditekan, ledakannya akan dasyat, percayalah !”. Singky mengakhiri pembicaraannya.(rr)