Malang, beritalima.com| Bangunan apartemen Begawan yang terlihat mewah di Kelurahan Tlogomas Kota Malang Jawa Timur, salah satu milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikerjakan oleh PT PP Properti Tbk atau PPPRO berlokasi pada bangunan belakang terdapat masalah yang cukup mengerikan itu, direspon langsung oleh Komisi C DPRD bahkan secepatnya akan dilakukan sidak ke lokasi bangunan.
“Secepatnya pihak manajemen tak panggil mas, sekalian cek lapangan, dalam waktu dekat,” ujar Fathol Arifin Ketua Komisi C DPRD Kota Malang kepada awak media, Jumat 21/05/21.
Ia juga menyampaikan bahwa jika mengacu pada perijinan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa diloloskan hanya karena ada bangunan tiang yang menggantung dibibir sungai. Menurut Ketua Komisi dari Fraksi PKB ini bahwa itu sudah melalui kajian teknis.
“Bagaimanapun IMB yang diawali dari Amdal hingga proses turunnya IMB sudah sesuai dengan kajian teknis, Namun jika ditengah perjalanan terdapat masalah, hal itu sudah diluar kajian teknis yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun Dinas perijinan dan PU,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui bahwa berdasarkan temuan sejumlah awak media terdapat bangunan apartemen Begawan, pada bagian belakang yang berhimpitan dengan sungai brantas tersebut terlihat sebagian cor beton yang sangat membahayakan bagi konsumen calon penghuni. Terlihat sejumlah pilar yang berada sekitar 10 meter di atas tanah dengan kemiringan sekitar 45° bahkan terlihat pondasinya tidak menyentuh tanah. [San]