BANYUWANGI, beritalima.com – Penahanan Heri Budiawan alias Budi Pego, Koordinator demo berlogo palu arit di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, mendapat apresiasi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) setempat. Langkah tersebut dinilai sangat tepat sebagai upaya penegakan supremasi hukum di Indonesia, khususnya di Bumi Blambangan.
“Kita sangat meng apresiasi, aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan telah menjunjung tinggi penegakan hukum terkait organisasi terlarang, partai Komunis,” ucap Wakil Ketua PCNU Banyuwangi, H Nanang Nur Ahmadi, Selasa (5/9/2017).
Dalam kasus ini Nanang juga mengajak masyarakat untuk tidak mencampur aduk antara akstivitas demo dan kemunculan logo palu arit. Meskipun keduanya muncul dalam satu kejadian.
“Demonstrasi atau menyampaikan pendapat dimuka umum, itu adalah hak warga negara, tapi mengibarkan lambang organisasi terlarang itu sudah melanggar hukum. Dan jika itu dilakukan, artinya akan menjadi musuh negara, musuh seluruh masyarakat Indonesia,” tegasnya.
Terkait pernyataan Subagio, pengacara WALHI pendampingi Budi Pego, yang menyebut bahwa pengibaran spanduk berlogo palu arit dalam demo bukanlah pelanggaran hukum, Nanang mengaku tidak sepakat. Menurutnya, segala sesuatu yang dilarang oleh negara, wajib ditaati dan patuhi oleh seluruh masyarakat.
“Kita tidak bicara sisi hukum, tapi saat ada larangan negara, ya sudah menjadi kewajiban kita untut taat dan patuh, apalagi disitu ada indikasi bahaya laten,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pada 4 April 2017 lalu, Budi Pego bersama sejumlah masyarakat menggelar demo tolak tambang di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Disitu, mereka mengibarkan spanduk bergambar mirip lambang Partai Komunis Indonesia (PKI). Atas perbuatannya, demonstran harus menjalani pemeriksaan petugas lantaran diduga telah menyebarkan paham Komunis. Dari situ, akhirnya Senin (4/9/2017) kemarin, Budi Pego ditahan. (Abi)