Jakarta, beritalima.com| – Kementerian Hukum meluncurkan layanan produk online dengan nama Social Enterprise, dimana kita bisa bisnis mencari untung plus peduli sosial membantu masyarakat.
Caranya? “Saya berharap pelaku usaha melihat ini sebagai sebuah wadah untuk berkarya di negeri ini. Untuk mencapai 17 tujuan di program pembangunan berkelanjutan dari PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa),” kata Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum, di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Jakarta (13/11).
Supratman menyebutkan social enterprise berbeda dengan jenis badan usaha lainnya di Ditjen AHU. Social enterprise wajib mencantumkan satu dari 17 tujuan pembangunan berkelanjutan, misalnya pengentasan kemiskinan, kelaparan, atau pun masalah kesehatan.
“Social enterprise akan menggunakan minimal 51% devidennya untuk diinvestasikan kembali dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan,” tambahnya.
Peluncuran ini menjadi momen penting dalam membangun ekonomi berkeadilan, dengan kontribusi terhadap aspek pembangunan berkelanjutan yang dicanangkan oleh PBB.
Direktur Jenderal AHU, Cahyo Rahadian Muzhar, menjelaskan pelaku usaha yang terdaftar sebagai social enterprise akan mendapatkan sejumlah manfaat.
“Pemodal di seluruh dunia, banyak yang ingin menginvestasikan pada usaha yang mengalokasikan keuntungannya untuk permasalahan sosial. Entah itu masuk kembali ke perusahaannya atau dalam bentuk kegiatan sosial,” terang Cahyo.
Selain itu, pengakuan resmi dari pemerintah Indonesia akan berdampak pada pemberian insentif hingga fasilitas dari pemerintah kepada social enterprise.
“Pemerintah kemudian dapat memberikan insentif-insentif, keistimewaan, fasilitas-fasilitas. Kita targetnya usaha mikro, kecil, dan menengah,” papar Cahyo.
Social enterprise atau kewirausahaan sosial adalah bentuk usaha yang tak hanya kejar untung finansial, tapi juga fokus pada upaya menyelesaikan permasalahan sosial dan lingkungan.
Jurnalis: Abri/Rendy