SITUBONDO, beritalima.com – Himbauan Presiden Joko Widodo tentang program reformasi hukum berupa paket Kebijakan Hukum I, yang Salah satunya adalah pemberantasan pungutan liar di berbagai lembaga negara, Rupanya belum berdampak di Kabupaten Situbondo
Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo Jawa Timur di terminal penumpang banyak di keluhkan pengemudi angkutan penumpang antar kota, Namun saat dikonformasi banyak pengemudi yang enggan memberikan keterangan
Beberapa Petugas bahkan secara terang -terangan menerima uang dari pengemudi,”Masuk maupun tidak masuk terminal kami tetap bayar Rp 1000 per hari” Ujar beberapa sopir yang enggan disebutkan namanya
Hasil pantauan beberapa Media termasuk beritalima.com di lapangan, Terlihat setiap taksi angkutan penumpang yang baru datang baik masuk atau tidak masuk keterminal memberikan uang kepada petugas Dishub yang berada di terminal sebesar Rp 1.000 yang seharusnya Rp 500, terkadang juga petugas memunguti uang yang dilemparkan oleh sopir maupun kenek yang tergesa-gesa
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo membantah adanya pungli diterminal, menurutnya pembayaran itu karena para pengemudi enggan masuk terminal dan harus membayar restribusi sesuai aturan
“Restribusi masuk ke terminal itu sudah sesuai aturan, namun bila nanti ada petugas yang meminta lebih dari yang sudah ditentukan, kami akan tindak tegas,,” Ujarnya singkat
saat di tanya oleh wartawan terkait sidak ditempat Uji KIR apakah ditemukan indikasi pungli, Kadishub hanya melambaikan tangan dan enggan menjawab