Jombang | beritalima.com – Ribuan masyarakat Desa Pojok Klitih menggampiri gelaran Sosialisasi Genpur Rokok Ilegal yang diselenggarakan Satpol PP Kabupaten Jombang, tepatnya di Lapangan Volly Dusun Klitih, Desa Pojok Klitih, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, pada 7 Juni 2023 dari pukul 18.00 – selesai. Tujuan Sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pemberantasan rokol ilegal.
Hadir Bupati dan Wakil Bupati Jombang, para Forkopimda yang terdiri dari Dandin 0814, Kapolres Jombang, Ketua PN Jombang, Kejari dan Camat Plandaan serta terlihat beberapa OPD terkait di lokasi acara.
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dijelaskan Aribawa selaku Sie Binwasluh, diselenggarakan dalam rangka menekan penyebaran rokok ilegal, sekaligus mengemas penutupan kegiatan TMMD 8 Juni 2023 yang dilaksanakan selama saru bulan oleh TNI untuk diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Jombang.
Sosialisasi itu dihibur oleh Guyon Maton Cak Persil Cs mengawali acara inti sebelum Ketua Panitia Pelaksana Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Thonsom Pranggono, AP menyampaikan kegiatan serta sambutan sambutan baik sambutan Kepala Bea Cukai Wilayah Kediri Rudi Suprianto maupun sambutan Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab.
Dikatakan Bupati Jombang bahwa gempur rokok ilegal adalah produk rokok yang tidak ada cukai dan pajaknya yang menurutnya kebutuhan kedua bagi bapak bapak yang suka merokok. Oleh karena ditekankan Bupati kepada ibu ibu yang menyisihkan uang belanjanya untuk beli rokok harus dilihat produk rokoknya apakah ada cukainya atau tidak ada.
“Cukai itu rokok hasil tembakau sedangkan penghasil tembakau di Kabupaten Jombang ada di lima Kecamatan yaitu di Kecamatan Plandaan, Ploso, Kabuh, Kudu, dan Ngusikan,” jelas Bupati.
Laporan hasil tanam tembakau ada pada dinas Pertanian Kabupaten Jombang yang menurut keterangan Dinas Pertanian yang disampakan Bupati, bahwa laporan hasil tanam tembakau baik baik termasuk harga tembakau pun terbilang baik.
“Apalagi kondisi tidak hujan hasil tanam tembakaunya baik tapi untuk tanaman padi harus membutuhkan air,” jelasnya.
Sebelumnya disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono, AP menyampaikan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan di Bidang Cukai yang dihibur Cak Persil Cs.
“Dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan No.215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, Evaluasi DBHCHT dan Peraturan Dirjen Bea Cuka PER.23/BC/2022 tentang pedoman kerjasama penyuaunan kerjasama dannpelaksanaan kegiatan dalam rangka penggunaan DBHCHT,” terang Kasatpol PP.
Tujuan sosialisasi dikatakan Thonsom, adalah untuk meningkatkan alokasi penggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) hingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat serta meningkatkan pemahaman dan dukungan masyarakat terkait pemberantasan rokok ilegal.
Reporter : Dedy Mulyadi