Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Dihibur New Azkanada di Panggung Prajurit TMMD 120

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Sosialisasi ketentuan perundang – undangan di bidang cukai dalam bentuk malam panggung prajurit dalam rangka penutupan TNI Manunggal Membangun Desa ke 120 tahun 2024 di Desa Panglungan, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang dihibur New Azkanada dari pukul 19.00 hingga selesai.

Ketua Panitia Penyelenggara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Thonsom Pranggono, AP pada sambutannya mengatakan suatu kebahagiaan Satpol PP atas digelarnya hasil dari upaya komunikasi, koordinasi, kolaborasi dari seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten dan masyarakat.

Dasar kegiatannya diungkapkan Thonsom yang juga selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, bahwa sosialisasi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Juga dikatakan Thonsom, berdasarkan SE-3/BC/2022 tentang Pedoman Penyusunan Kerjasama dan Pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penggunaan DBHCHT dibidang penegakkan bukum oleh Pemerintah Daerah. Dan SK Mendagri tentang hasil pemantauan dan klasifikasi nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait pajak dan retribusi daerah.

Hal yang sama disampaikan Pj. Bupati Jombang Sugiat, S.Sos., M.Psi.T bahwa tujuan digelarnya sosialisasi gempur rokok ilegal memberikan edukasi berkaitan dengan segala hasil peredaran rokok ilegal yang merugikan negara termasuk konsekwensi hukum rokok ilegal serta mengenali ciri ciri rokok ilegal beserta tata cara melaporkannya.

“Sesuai SK PMK tentang pemantauan dan evaluasi, cukai yang kita bayar melalui pembelian rokok nantinya akan kembali kepada kita dari DBHCHT seperti terlihat untuk pembangunan jalan, bansos, pemberdayaan maayarakat, dan lain sebagainya,” ujar Sugiat.

Lanjut Pj. Bupati DBHCHT juga memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang tidak mampu dan masyarakat yang renta serta untuk memberdayakan ekonomi masyarakat, memberikan pelatihan dan keterampilan dan bantuan modal usaha.

Masih diungkapkan Pj. Bupati Jombang, Pemkab Jombang bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kediri untuk melaksanakan Gempur Rokok Ilegal dengan berbagai kelompok masyarakat.

“Pemberantasan rokok ilegal selalu bersinergi dengan aparat hukum dalam pelaksanaan giat operasi bersama barang kena cukai (BKC),” ujarnya.

Sebelumnya Dandim 0814 Jombang Letkol Kav. Devid Eko Junanto yang juga selaku Dansatgas TMMD 120 memyampaikan bahwa tugas pokok Kodim 0814 membantu program – program daerah secara spesifik pemberantasan rokok ilegal.

“Negara tidak ada kerugian kalau tidak ada rokok ilegal dan peredaran rokok ilegal bisa dicegah dan dihilangkan,” pungkasnya.

Jurnalis : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait