Raja Ampat,beritalima.com-Untuk memaksimalkan perolehan pajak daerah,Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Raja Ampat mengadakan Sosialisasi Peningkatan Kesadaran Wajib Pajak Daerah dengan mengundang para pelaku usaha homestay Raja Ampat,Rabu (7/9/2016) berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2014 bertempat di Kampung Arborek,Distrik atau Kecamatan Meosmanswar Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat.
‘‘Tujuan dari sosialisasi pajak daerah suatu upaya Pemerintah Daerah Raja Ampat untuk memberikan kesadaran bagi para pelaku usaha homestay di Kabupaten bahari ini,untuk selalu melaksanakan kewajiban dengan wajib pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana telah kami jabarkan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 dan dilengkapi dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pajak Daerah”,kata Sahaka Keliobas,SH,M.Si,Kepala Bidang Pajak pada Dispenda Raja Ampat saat dikonfirmasi berita Lima di ruang kerjanya,Rabu (14/9/2016) siang.
‘‘Melalui sosialisasi yang kami gelar tersebut menjadi rangsangan bagi masyarakat pelaku usaha,untuk meningkatkan kesadaran wajib Pajak dalam membayar pajak demi memajukan Kabupaten Raja Ampat,alhamdulilah setelah kami memberikan pencerahan wajib pajak dengan menjelaskan dasar hukumnya sampai dengan tata cara pemungutan pajak,mereka menyambut baik Sosialisasi pajak daerah tersebut,karena para pelaku usaha homestay menyadari bahwa membayar pajak merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada”,tambahnya.
disamping itu,kata Sahaka,sosialisasi pajak daerah itu,Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Dispenda memberikan pencerahan kepada masyarakat Raja Ampat,bagi pelaku usaha homestay bagaimana cara membuat pembukuan yang baik,membuat BKU yang baik dengan bekal pemahaman yang mereka miliki dapat memudahkan kami melakukan pengawasan di lapangan”,pungkasnya.(Zainal)