Sosialisasi Perwali, Hingga Sanksi Sosial bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Surabaya

  • Whatsapp

Surabaya,- Tiga pilar di Surabaya terus berupaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 melalui beragam cara. Sosialisasi
adanya Peraturan Walikota (Perwali) nomor 33 tahun 2020 pun, ternyata tak memberikan efek jera bagi masyarakat yang kedapatan melanggar
protokol kesehatan.

Aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP di wilayah Surabaya Utara, menggelar razia protokol kesehatan di
beberapa lokasi Kecamatan Tandes. Selasa, 01 September 2020 malam.

Selama razia berlangsung, petugas memergoki beberapa pengunjung warung kopi yang kedapatan tak menggunakan masker. Tak
tanggung-tanggung, pemuda itupun langsung diberikan sanksi berupa push up.

“Masih kita dapati warga yang enggan mematuhi protokol kesehatan,” ujar Danramil Tandes, Mayor Inf Suwadi.

Selain pengunjung, teguran juga diberikan bagi pedagang yang tak memberikan himbauan bagi para pengunjung tak bermasker. “Semuanya
harus bersinergi,” bebernya.

Selain razia, tiga pilar Kecamatan Tandes juga melanjutkan upaya pemutusan Covid-19 pada hari Rabu, 02 September 2020 siang. Dalam
razia itu, petugas menyisir beberapa pasar tradisional.

Selain pasar PD Surya, dalam razia kali ini petugas juga mengunjungi salah satu pasar krempyeng yang terletak di Jalan Manukan
Lor Raya. “Di pasar itu, pedagang dan pengunjung sejauh ini tertib protokol kesehatan,” jelasnya.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait