JAKARTA, Beritalima.com | Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta Kementerian Perhubungan dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengusut tuntas penyebab kecelakaan pesawat Sriwijaya Air dari hilir hingga hulu.
“Kita berharap dengan sangat seluruh penumpang bisa ditemukan, dan semoga masih ada yang selamat. Kecelakaan ini merupakan kado terburuk di sektor transportasi udara, di awal tahun 2021,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, dalam keterangannya, Ahad, 10 Januari 2021.
Tulus juga meminta Kemenhub meningkatkan pengawasan yang lebih ketat kepada semua maskapai udara, guna menjamin aspek keselamatan penerbangan secara keseluruhan, khususnya perlindungan konsumen jasa penerbangan.
Pada konteks UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Tulus mengatakan kecelakaan ini merupakan bentuk pelanggaran terberat pemenuhan hak-hak konsumen jasa penerbangan. Sebagai penumpang pesawat, konsumen mempunyai hak atas keselamatan, keamanan dan kenyamanan selama menggunakan jasa penerbangan.
YLKI, kata Tulus, meminta manajemen maskapai Sriwijaya dan Kemenhub menjamin secara penuh hak-hak keperdataan konsumen yang menjadi korban kecelakaan tersebut, baik secara materiil maupun immateriil.
Sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen, sebagai penumpang, konsumen mempunyai hak atas kompensasi dan ganti rugi saat menggunakan produk barang dan atau jasa, dalam hal ini jasa penerbangan,” ujarnya.
Maskapai Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJY182 diduga hilang kontak saat mengudara di atas perairan Kepulauan Seribu, pada Sabtu, 9 Januari 2021. Maskapai swasta ini lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Pontianak.
Fredi Andi, Beritalima.com