Ali Umanahu Sekretaris Dewan DPRD Kepulauan Sula.
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com –Meskipun sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang
(DPO) oleh Penyidik Polres Kepulauan Sula oleh oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) M. Nasir Sangadji masi menerima gaji pokok dan tunjangan.
Status DPO tersebut sesuai surat dengan Nomor DPO/05/X/2020/gg tertanggal 19 Oktber 2020 lalu oleh Polres Kepulauan Sula.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepulauan Sula, Ali Umanahu saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App, 0812-1020-xxxx, Rabu (13/10) kemarin mengatakan terkait dengan gaji pokok dan tunjangan oknum DPRD itu sejak dirinya dilantik menjadi Sekwan masi diterima.
Saya tau kalau Sekwan sebelumnya, tetapi kalau sejak saya Sekwan dari Juni hingga saat ini yang bersangkutan tetap terima hak-haknya, karena statusnya sebagai anggota DPRD Kepulauan Sula, “kata Ali. [dn]