Status TSK, Kejari Sula Tahan Direktur PT. Pelangi Indah Lestari

  • Whatsapp

Kantor Kejaksaan Negegi Kepulauan Sula

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com || Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula menetapkan dan menahan Direktur PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar sekian.

Penetapan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula Immanuel Richendryhot saat dikonfirmasi media ini pada Senin (11/12/23)

Menurutnya, penetapan tersangka JPS adalah selaku penyedia jasa dan Direktur PT. Pelangi Indah Lestari, berdasarkan laporan hasil audit kerugian Negara oleh BPKP Provinsi Maluku Utara didapati kerugian keuangan negara sebesar 1 miliar lebih yang melekat pada Dinkes Kepulauan Sula, “ungkapnya

Untuk Tersangka JPS, lanjut Immanuel sudah di tahan di Lapas IIB Sanana.

“Tersangka JPS sudah di panggil tiga kali dan diperiksa sebagai saksi, sebelum ditetapkan tersangka. Sekarang JPS sudah ditahan di Lapas IIB Sanana,” bebernya.

Selain itu, Ia juga bilang, dalam waktu dekat, berkas 2 Tersangka Kasus Dana BTT 2021 akan dilimpahkan ke Pengadilan.

“Proses selanjutnya, berkas ke duanya kami akan limpahkan ke pengadilan dalam waktu secepatnya. Kita lihat bagaimana fakta-fakta persidangan nanti, mungkin menjadi masukkan bagi kami untuk menggali lebih dalam lagi. Sementara ini, baru dua tersangka yang kami ajukan, yakni MIH dan JPS,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah menetapkan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH sebagai Tersangka terkait Kasus BTT Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar sekian pada Senin 27 November 3023

Diketahui, beberapa saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan Korupsi BTT tahun 2021 yaitu Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Kepsul Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD Kepsul Hamja Umasangadji, Sekertaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kaban BPBD, Kaban BKD, dan Kaban BPKAD, dan Lasidi Leko Ketua DPC PBB Kepulauan Sula.

Bahkan ada 3 Saksi yang diduga bakal jadi Tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kadinkes Kepsul Suryati Abdullah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah MB Alias Bimbi, serta pihak ketiga menyeret Oknum anggota DPRD Sula berinisial LL. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait