Stop Kekerasan Seksual pada Perempuan, PN AMK Tetap Kawal RUU TPKS

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui draf Rancangan Undang-undang atau RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam rapatnya pada Rabu, 8 Desember 2021.

Diketahui sebelumnya mayoritas fraksi yang menyetujui RUU TPKS tersebut adalah Fraksi PDI-P, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PAN dan Fraksi PPP sedangkan Fraksi Partai PKS menolaknya serta Fraksi Partai Golkar menunda karena masih ingin mendengarkan masukan publik.

Bacaan Lainnya

Menanggapi RUU TPKS yang telah disetujui oleh Baleg DPR RI tersebut Pimpinan Nasional Angkatan Muda Ka’bah (PN AMK) pun mendukung pasalnya kedepan dapat melindungi perempuan dari kekerasan seksual.

Ceria Monica, ketua bidang hubungan masyarakat PN AMK memaparkan bahwa pihaknya sangat sedih dan sakit sekali dengan banyaknya kasus kekerasan seksual pada perempuan kembali terjadi.

“Salah satunya kasus korban pemerkosaan yang dilakukan HW, pemilik sebuah Ponpes di Bandung terhadap santriwatinya,” papar Monica.

Mirisnya, para korban yang diperkosa masih di bawah umur sebanyak 12 orang. 2 diantaranya sedang mengandung dan 5 orang lainnya sudah melahirkan.

“Semua tanpa status pernikahan,” tukas ketua bidang hubungan masyarakat PN AMK, Jumat (10/12/2021).

Lanjutnya, kasus pemerkosaan di sana membuktikan bahwa kekerasan seksual terjadi bukan karena pakaian atau pun tindakan yang disebabkan oleh korban.

“Kekerasan seksual ini murni disebabkan oleh pelaku. Kita membutuhkan Undang-Undang yang menjerat predator,” kata Monica dengan tegas.

Disebutkannya pencegahan kekerasan seksual tidak bisa dilakukan dengan cara mengobjektivikasi perempuan, mengatur pakaian bahkan membatasi ruang geraknya.

“Kekerasan seksual dicegah dengan memberi pemahaman kepada setiap orang bahwa tindakan kekerasan seksual itu sangat jahat dan tidak beradab,” tandas Monica.

Perempuan enerjik ini pun sangat kecewa dengan adanya 1 partai yang masih menolak Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) ini.

“Perjuangan belum selesai sebab draft RUU TPKS akan dibawa dan dibahas ke tahap berikutnya yaitu ke sidang paripurna untuk diputuskan,” tambahnya.

Ditekankan Rina Fitri, menurut data Komnas Perempuan, kekerasan seksual yang paling banyak jumlahnya tertinggi kedua dibanding kekerasan lainnya.

“Harapan dari masyarakat ada sebuah hukum yang mengatur dan menangani kekerasan seksual terhadap perempuan secara komprehensif, karena dari berbagai data menunjukkan banyak kasus-kasus kekerasan seksual yang sulit diproses,” ujar Bendahara Umum PN AMK dalam sambungan telefon.

Salah satu pengurus DPP PPP ini pun berharap agar bersama-sama mengawal RUU TPKS menjadi UU TPKS.

“Mari kita bersama tetap terus mengawal RUU TPKS agar secepatnya dapat disahkan.” ajak Rina Fitri. (Edi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait