AKBP Cahyo Widyatmoko,S.H., S.I.K., M.H Kapolres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com| Polres Kepulauan Sula sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Makdahi Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara pada Selasa 4 Januari 2022 lalu, Rabu (18/05/22)
“Namun hingga sampai saat ini Penyidik Polres Kepulauan Sula terkesan lambat penanganan lanjutan perkara kasus dugaan Pasar Makdai tersebut.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko mengatakan perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Makdahi itu, pihaknya sudah ditetapkan dua orang tersangka dalam hal ini, yang pertama KPA dan Pelaksana, Namun ditengah proses tersangka ini meninggal dunia, sehingga secara otomatiskan gugur, “kata
AKBP Cahyo saat diwawancarai diruang kerjanya pada Selasa 17 Mei 2022 kemarin.
Lanjut AKBP Cahyo, saat ini yang menjadi tersangka lainnya adalah kontraktornya pemborong, Pihak penyidik sedang mencari keterangan ahli, kemungkinan ada pelaku atau tersangka lain, selain pemborong, Nah nanti setelah itu berdasarkan bukti bukti dan fakta fakta sudah lengkap beserta dengan keterangan ahli baru kita tingkatkan ke tahap berikutnya.
“Mudah – mudahan dengan adanya Presiden baru penggeraknya lebih cepat lagi untuk menetapkan tersangka yang lain, “Ini kan baru proses perkembangan kemudian keterangan dari saksi-saksi serta keterangan dari ahli, nanti kita kumpulkan memungkinkan adanya tersangka-tersangka lain yang muncul dikemudian hari dari kasus terkait, “tambahnya.
“Dengan perkara korupsi pembangunan pasar tersebut, kenapa terkesan lambat, pihaknya masih meminta ahli di Ternate bahkan di Maksar, itulah kendala kita di Kepulauan Sula, “tutup orang nomor satu di Polres Kepulauan Sula. [dn]