Suryadi: Pemerintah Pusat Harus Bantu Daerah Merawat Jalan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jalan yang diusulkan DPR RI Desember 2019, saat ini sedang dalam tahap pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi V DPR RI bersama Pemerintah. Hal yang melatarbelakangi diusullkannya RUU Jalan untuk memperbaiki beberapa kekurangan dalam UU No: 38/2004 yang kurang memadainya Sumber Daya Manusia (SDM), ketersediaan dan kualitas sarana prasarana, konektivitas serta pembiayaan yang ada menyebabkan kurang efektifnya konektivitas nasional.

Hal ini, kata anggota Komisi V DPR RI di Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H Suryadi Jaya Purnama kepada Beritalima.com di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/9) siang, tampak dari timpangnya kualitas antara jalan nasional dengan jalan daerah.

Dikatakan wakil rakyat dari Dapil II Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut, 94 persen dari 47,017 km jalan nasional berada dalam kondisi baik, sedangkan jalan daerah 400.000 km yang berada pada kondisi baik hanya 68,4 persen untuk jalan Provinsi, dan 57,67 persen untuk jalan kabupaten/kota.

Dalam hal kemantapan, 90,35 persen kondisi jalan nasional dalam kondisi baik, sedangkan jalan provinsi hanya 68,95 persen kondisi baik dan jalan kabupaten 53,36 persen.

Timpangnya kondisi ini, lanjut Suryadi, sangat memprihatinkan sebab jalan daerah memiliki proporsi lebih dari 90 persen dari seluruh jaringan jalan yang ada di tanah air, sehingga jalan daerah memiliki peran penting pada konektivitas nasional.
Sayang, besarnya komposisi jalan daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dibanding dengan jalan nasional belum berbanding lurus dengan kemampuan penganggaran penyelenggaraan jalan karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang masih terbatas.

Ini disebabkan banyak daerah memiliki perkebunan dan pertambangan, namun kontribusi dari perkebunan dan pertambangan di daerah itu lebih banyak masuk ke pendapatan nasional. Padahal kendaraan besar Perkebunan maupun Pertambangan itu melewati jalan daerah sehingga menyebabkan kerusakan jalan.

Karena pentingnya faktor pembiayaan dalam meningkatkan dan mempertahankan kualitas jalan, dalam RUU Jalan yang baru, DPR RI mengusulkan adanya intervensi pembiayaan dalam penyelenggaraan jalan daerah (provinsi dan kabupaten) dari Pemerintah Pusat antara lain melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN).

Intervensi pembiayaan harus dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, misalnya jalan daerah yang akan dibiayai itu merupakan ruas prioritas atau memiliki peran strategis. Perlu juga dipertimbangkan besarnya alokasi dan penyerapan dana anggaran daerah untuk sektor Jalan, lalu proporsionalitas kontribusi pendanaan dari Pemerintah Pusat dan Daerah terhadap ruas Jalan yang akan dibangun, dan pelaksanaan pemeliharaan dan peningkatan kapasitas dan kualitas Jalan daerah, serta pemenuhan standar pelayanan minimal Jalan yang ditetapkan.

“Berbagai pertimbangan lainnya pun telah dimasukkan ke dalam RUU Jalan sebagai koridor dalam melakukan intervensi pembiayaan dalam penyelenggaraan jalan daerah,” ungkap Suryadi.

Pengaturan ini sangat penting untuk menjamin kualitas jalan di seluruh Indonesia. Namun, dalam pembahasannya masih belum ada titik temu dengan Pemerintah sehingga pengaturan terkait hal ini belum diputuskan.

Sebab itu, Fraksi PKS DPR RI mendesak Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan DPR RI terkait mekanisme intervensi pembiayaan jalan di daerah yang telah dibuat dengan turut memuat beberapa pertimbangan teknis tersebut.

“Fraksi PKS DPR RI juga berpendapat pengaturan ini tidak untuk menambah atau memperberat kewajiban anggaran Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan jalan tetapi justru dapat menyeimbangkan peran Pemerintah Pusat dan Daerah dalam penyelenggaraan jalan dalam rangka mewujudkan konektivitas nasional,” demikian H Suryadi Jaya Purnama ST. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait