WONOSOBO, beritalima.com – Pesta demokrasi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota legislatif DPRD Kabupaten/kota, Propinsi dan Pusat serta DPD yang akan dilangsungkan pada 17 April 2019 tahap demi tahap telah dilaksanakan KPU Wonosobo sesuai dengan aturan UU Pemilu.
Semakin dekatnya waktu pencoblosan, KPU Wonosobo gencar mensosialisasikan pemilih yang akan mengajukan pindah hak pilih dan masuk pada kategori penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Menurut ketua KPU Wonosobo, Asma Khoizin, S.Psi hal ini telah diatur pada UU 7 tahun 2017 maupun PKPU 11 tahun 2018 yang diperbarui di PKPU 37 tahun 2018.
“Pindah pilih sudah dapat dilaksanakan beberapa bulan lalu hingga sebulan sebelum waktu penyelenggaraan Pemilu yaitu 18 Maret 2019 bulan depan.” Kata Asma’ Khoizin.
Ditambahkan, syarat pindah lokasi memilih dapat dilakukan karena keadaan bekerja di luar domisili, tertimpa bencana alam, pindah domisili, menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga mendampini, menyandang disabilitas di panti sosial dan panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan menjadi tahanan di rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan/terpidana yang sedang menjalani hukuman atau kurungan.
“Kami himbau bagi yang akan pindah lokasi tempat pemungutan suaranya untuk segera mengurus form A5 yaitu surat keterangan pindah memilih sebelum batas waktu berakhir agar kami menyiapkan surat suaranya.” Tambahnya.
Disebutkan form A5 ini untuk mengakomodasi hak pilih bagi para pemilih yang akan pindah domisili.
“Oleh sebab itu, kami gencar mensosiasikan dan melakukan penyusunan DPTb.” Imbuh komisioner KPU Wonosobo ini.
Sementara tata cara pengurusannya dengan cara pemilih datang ke PPS/KPU kabupaten/kota asal atau KPU kabupaten/kota tujuan dengan membawa KTP-Elektronik.
“Sebelumnya dipastikan terlebih dahulu pemilih telah terdaftar di DPT. Bila semuanya lengkap akan mendapatkan formr A5.” Tandasnya.
Setelah mendapatkan formulir tersebut segera ke PPS/KPU kabupaten/kota tujuan agar didaftarkan dalam DPTb.
“Pemilih yang menggunakan form A5 ini dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 07.00 – 13. 00 waktu setempat.” Pungkasnya. (Budi)