Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Perusahaan Minta Tebusan 10 juta

  • Whatsapp

Surabaya, beritalima – Terkait penahanan ijazah mantan karyawan di Rumah Sakit Umum (RSU) Bunda, Jalan Raya Kandangan Surabaya, menyulitkan seseorang untuk bekerja ditempat lain. Pasalnya, salah satu mantan karyawan terikat kontrak di RS. Bunda terancam tidak bisa bekerja tanpa menggunakan ijazahnya.
Dini, mantan karyawan RS. Bunda mengatakan, sudah hitungan tahun ijazah miliknya ditahan karena masih terikat kontrak sejak tahun 2010 lalu. Pihaknya berharap kepada rumah sakit, agar ijazah dapat dikembalikan.
“Saya mau pinjam ijazah saya hanya untuk difotocopy buat perpanjangan pekerjaan, tapi pihak rumah sakit minta jaminan BPKB atau uang tebusan senilai 10 juta rupiah, untuk mengambilnya,” katanya, (29/4/2016) di surabaya.
Sementara itu Ali, pihak Human Resourse Development (HRD) RS. Bunda mengatakan saat dikonfirmasi terkesan berbelit, terkait permintaan mantan karyawan meminjam ijazah untuk difotocopy. Padaha pihak mantan karyawan sudah memenuhi persyaratan sebagai jaminan berupa BPKB.
“Kita harus mengikuti prosedur pak, untuk kekeluargaan harus membayar pengganti sebesar 10 juta rupiah,” ujar Ali.
Terkait hal tersebut, pihak mantan karyawan RS. Bunda berupaya keras untuk dapat dikembalikannya ijazah tersebut. Pihaknya berharap kepada DPRD serta pemerintah kota surabaya dan dinas terkait untuk melakukan tindakan, agar tidak terjadi hal serupa yang menimpa karyawan lain. (Pur)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *