Bima NTB – Beritalima.com
Terhitung 1 Januari s/d 30 Juni 2016, PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bima, telah memberikan santunan kepada korban kecelakaan di wilayah Kabupaten/ Kota Bima mencapai 147 orang. Hal tersebut disampaikan Kepala perwakilan PT. Jasa Raharja (persero) Bima, Zainuddin, SE, kamis (4/8/2016). Menurutnya, korban kecelakaan baik yang meninggal dunia maupun yang cacat telah didata sebagai berikut, dari 147 korban kecelakaan, meninggal dunia sebanyak 49 orang dengan jumlah yang dibayarkan Rp. 1.250.000.000,- luka berat 97 orang, dengan total yang dibayarkan Rp. 516.698.789,-, biaya penguburan 1 orang senilai Rp. 2.000.000,- sehingga total pembayaran selama 6 bulan ini mencapai Rp. 1.773.698.789,-.
Tambahnya, Pembayaran dilakukan melalui rekening ahli waris jika nilainya lebih dari Rp. 5.000.000,- apabila kurang dari Rp. 5 juta, maka pihak jasa raharja dapat mencairkan secara tunai. Sementara bagi korban yang diberikan santunan, adalah sesuai dengan pasal 10 Undang-undang no. 34 tahun 1964, adalah “orang yang ditabrak oleh kendaraan lain”, dan mengalami meninggal dunia atau luka-luka. Sementara bagi kecelakaan tunggal boleh dibayarkan santunan apabila memiliki AKDP (Asuransi Kecelakaan Dalam Perjalanan) atau Asuransi kecelakaan diri pribadi. Zainuddin juga menjelaskan dalam pengurusan santunan tidak dikenakan biaya sepeserpun (gratis), jika korban meninggal harus diuruskan oleh Ahli waris. Menurut Zainuddin, saat ini intensitas kecelakaan di Bima masih cukup tinggi, untuk itu dirinya mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati dalam berkendaraan, periksa kelengkapan dan kesiapan kendaraan sebelum jalan,” tambahnya, tutupnya. (B5-SUKUR)