Selama Tahun 2016 : Jasa Raharja Bima Santuni 147 Korban Kecelakaan

  • Whatsapp

Bima NTB – Beritalima.com

Terhitung 1 Januari s/d 30 Juni 2016, PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bima, telah memberikan santunan kepada korban kecelakaan di wilayah Kabupaten/ Kota Bima mencapai 147 orang. Hal tersebut disampaikan Kepala perwakilan PT. Jasa Raharja (persero) Bima, Zainuddin, SE, kamis (4/8/2016). Menurutnya, korban kecelakaan baik yang meninggal dunia maupun yang cacat telah didata sebagai berikut, dari 147 korban kecelakaan, meninggal dunia sebanyak 49 orang dengan jumlah yang dibayarkan Rp. 1.250.000.000,- luka berat 97 orang, dengan total yang dibayarkan Rp. 516.698.789,-, biaya penguburan 1 orang senilai Rp. 2.000.000,- sehingga total pembayaran selama 6 bulan ini mencapai Rp. 1.773.698.789,-.

Kepala Jasa Raharja Bima

Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja Bima, Zainuddin, SE mengungkapkan, bahwa angka kecelakaan di Bima saat ini masih tinggi. Ini juga karena disebabkan karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengendarai kendaraan. Pada kesempatan tersebut, Zainuddin menjelaskan bahwa nilai santunan yang dibayarkan untuk korban meninggal dunia sebanyak Rp. 25.000.000,- per orang, sementara yang luka-luka akan dibantu biaya pengobatan sampai sembuh, dengan nilai pembayaran maksimal Rp. 10.000.000,-. Zainuddin mengingatkan, jika terjadi kecelakaan, pihak ahli waris atau keluarga korban segera melaporkan ke Kantor Jasa Raharja untuk pengurusan santunan. Pihak PT. Jasa Raharja tidak akan mempersulit proses pencairannya. Ia juga menjelaskan syarat untuk mendapatkan santunan cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Nikah, Akta Kelahiran, dibuktikan dengan laporan pihak kepolisian, insya Allah hitungan jam proses pencairan akan diselesaikan cepat. Dan hindari pengurusan santunan melalui perantara, tujuannya agar masyarakat mengetahui betapa mudahnya mengurus santunan jika bahan yang dibutuhkan sudah lengkap.

Tambahnya, Pembayaran dilakukan melalui rekening ahli waris jika nilainya lebih dari Rp. 5.000.000,- apabila kurang dari Rp. 5 juta, maka pihak jasa raharja dapat mencairkan secara tunai. Sementara bagi korban yang diberikan santunan, adalah sesuai dengan pasal 10 Undang-undang no. 34 tahun 1964, adalah “orang yang ditabrak oleh kendaraan lain”, dan mengalami meninggal dunia atau luka-luka. Sementara bagi kecelakaan tunggal boleh dibayarkan santunan apabila memiliki AKDP (Asuransi Kecelakaan Dalam Perjalanan) atau Asuransi kecelakaan diri pribadi. Zainuddin juga menjelaskan dalam pengurusan santunan tidak dikenakan biaya sepeserpun (gratis), jika korban meninggal harus diuruskan oleh Ahli waris. Menurut Zainuddin, saat ini intensitas kecelakaan di Bima masih cukup tinggi, untuk itu dirinya mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati dalam berkendaraan, periksa kelengkapan dan kesiapan kendaraan sebelum jalan,” tambahnya, tutupnya. (B5-SUKUR)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *