AMBON,beritaLima.com,- Rencana pembangunan Bendungan Wai Apo di Kabupaten Buru, sesuai Perpres 58 tahun 2016 merupakan salah satu proyek strategis nasional di Maluku, dengan biaya yang cukup besar berkiasar Rp. 2,1 trilyun, akan segera dibangun di Tahun 2018 ini.
Keterangan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Ismael Usemahu kepada wartawan, usai rapat koordinasi lintas instansi, di Lantai II Kantor Gubernur Maluku, Ambon, Kamis (11/1) Kemarin.
“Tadi kami rapat koordinasi lintas instansi, baik dari kementerian, instansi vertikal di Provinsi Maluku, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta TNI dan Polri, terkait percepatan pembangunan Bendungan Wai Apo,” ujar Usemahu.
Menurut Usemahu, kontrak pembangunan bendungan ini, sudah ditandatangani pada tanggal 28 Desember 2017, untuk dua buah paket.
“Paket 1 untuk jalan akses dan bangun pelengkap bendung dengan biaya Rp 1,1 trilyun. Lalu paket 2 dengan biaya Rp 1 trilyun untuk tubuh bendung,” terangnya.
Dia mengakui jika Bendungan Wai Apo ini terealisasi, maka manfaatnya sangat luar biasa. “Karena yang pertama, fungsinya sebagai float control. Kita tahu bahwa apabila tiba musim penghujan, daerah dataran Wai Apo yang terdiri dari empat kecamatan itu, sawah maupun permukimannya tergenang,” tuturnya.
Yang kedua, lanjut Usemahu, untuk irigasi, sekarang ini lahan fungsional irigasi di Pulau Buru, kurang lebih ada 7.000. Dengan nanti difungsikannya bendungan ini, kata dia, bisa ditingkatkan menjadi 10.000 sampai 15.000 hektar yang fungsional.
Bendungan Wai Apo juga, disebut Usemahu, juga bisa menjadi penyedia air baku. Jika dihitung, bendungan ini bisa menyediakan air baku 250 liter/detik. Jadi untuk kebutuhan masyarakat di Kabupaten Buru, sudah bisa terpenuhi untuk beberapa tahun ke depan.
Selain itu, tambah Usemahu, fungsi bendungan ini juga terkait dengan energi listrik. Dia katakan, bendungan ini bisa menghasilkan energi listrik sekira 6 Mega Watt.
“Di rapat tadi, pada prinsipnya kita semua sepakat, bahwa kita akan membuat action plan atau time frame untuk percepatan-percepatan pelaksanaan pembangunan Bendungan Wai Apo,” ujarnya.
Usemahu juga mengungkapkan, dalam rapat koordinasi tadi, ikut didiskusikan pula tentang ijin. Sebab sudah harus secepatnya ada ijin penetapan lokasi. Dengan adanya ijin penetapan lokasi, maka pihaknya bisa dapat ijin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Lahan yang dibutuhkan itu, sebutnya, ada 580 hektar, dengan 422 diantaranya ialah hutan lindung. Ini yang perlu didapatkan ijin pinjam pakainya.
Sementara dari jadwal pelaksanaan fisik yang disampaikan tadi, jelas Usemahu, bulan April 2018 sudah harus action di lapangan, dan proyek ini sampai lima tahun ke depan atau sampai tahun 2022.
Dia menegaskan, semua pihak pada rapat koordinasi tadi, sepakat untuk melakukan sinergitas, demi percepatan-percepatan, baik itu masalah teknis maupun masalah sosial.
“Ini harga mati, bahwa proyek strategis nasional di Maluku yang harus berjalan lancar, bila perlu lebih cepat daripada waktu yang sudah ditetapkan yakni pada tahun 2022 itu,” pungkasnya.(Jossy)