AKBP Cahyo Widyatmoko, S.H., S.I.K., M.H Kapolres Kepulauan Sula
KEPULAUANSULA, beritaLima,com | Tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Makdahi Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara akan bertambah.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko saat diwawancarai awak media diruang kerjanya, Senin (25/7/22) Dia mengatakan pihaknya tetap mengacau pada petunjuk kejaksaan, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi penambahan tersangka baru dalam perkara Pasar Makdahi, Pihaknya akan melakukan secara profesional tidak ada intervensi, ” terangnya
Semua itu berdasarkan dengan pengumpulan bukti bukti maupun keterangan ahli, serta fakta yang ditemukan dilapangan, kemungkinan ada tanbahan tersangka baru, “kata AKBP Cahyo.
Lanjut AKBP Cahyo, Pihaknya belum bisa pastikan siapa saja yang jadi tersangka dan berapa jumlah orang, karena pihaknya masih membutuhkan pendalaman, pasti akan ada tersangka baru
“Pihaknya lebih cenderung pada ringkaian peristiwa seperti apa, dari situlah, dikaitkan dengan keterangan serta pendapat ahli, “Nah dari situ nanti kita simpulkan, Apabila memenuhi unsur, maka kita akan tetap sebagai tersangka baru, “ungkap Perwira dua melati ini.
Ketahui, Perkara Pasar Makdahi tahap satu diangarkan sebesar Rp 1.142.880.199, sedangkan untuk tahap dua dengan nilai Rp 5,6 milyar melalui anggaran APBN 2018 lalu, yang dikerjakan PT. Inasko Cipta Bersama, kemudian
dari hasil audit perhitungan kerugian negaranya sebesar Rp 1,7 miliar
Dalam proses kasus tersebut, Penyidik Polres Kepulauan Sula telah mengirimkan berkas perkara hasil penyidikan (tahap 1) untuk tersangka an. Bakir Abdul Rauf dan an. Bambang Kabaena ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Pada Rabu 02 Februari 2022
“Selanjutnya pada Rabu 09 Februari 2022 dikirimkan surat pemberitahuan hasil penyidikan berkas perkara an. Bakir Abdul Rauf dan an. Bambang Kabaena belum lengkap (P-18) berdasarkan surat Nomor: B98/Q.2.14/Fd.1/02/2022 an. Tersangka Bakir Abdul Rauf dan Nomor: B-99/Q.2.14/Fd.1/02/2022 an. Tersangka Bambang Kabaena.
“Atas perbuatan kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 JO Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. [dn]