Tak Ada SK Desa, Mantan Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Kepsul Diduga Mencairkan Anggaran 10 Proyek MCK

  • Whatsapp

ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com| Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara diduga mencairkan anggaran 10 paket Proyek Mandi, Cuci, Kakus (MCK)

Pasalnya, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula inisial MS bersama Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) diduga mencairkan anggaran 10 paket Proyek MCK 2021 itu sebesar Rp 5,6 milyar yang terletak di sepulauh tanpa ada Surat Keterangan (SK) dari desa

Proyek MCK itu berada di 10 desa, masing masing desa dengan nilai Rp 560 juta, tanpa ada surat keterangan dari pemerintahan desa, “ungkap sala sutu ketua KSM yang nama tidak mau dipublikan kepada media ini, Kamis (20/04/22)

Menurutnya, ada 10 peket proyek MCK yang berada di masing masing desa itu, Ketua KSM yang diduga ditunjuk langsung oleh pihak dinas PU, kemudian semua Ketua KSM bersama mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR inisial MS langsung mencairkan sejumlah uang tersebut di Bank BPD Maluku, “kata Sumber.

Kemudian sala satu Sekertaris Desa (Sekdes) yang namanya tidak mau dipublikasikan kepada media saat dikofirmasih mengatakan bahwa proyek MCK itu, kami dari desa tidak pernah membuat Surat Keterangan (SK) dari desa, kami dari pemerintahan desa tidak pernah tau, “ucapnya.

Sementara itu, Mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR yang inisial MS saat dikonfirmasih diruang kerjanya membantah tudingan tersebut, ia mangatakan bahwa tidak tau terkait dengan pencairan anggaran tersebut, yang membuat pencairan anggaran tersebut adalah masing masin Ketua KSM, ” katanya

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Aktivis Kepulauan Sula, Razki Soamole mendesak aprat penegak hukum (APH) agar segera usut tuntas 10 paket Proyek MCK 2021 disepuluh desa, sebesar Rp 5,6 milyar dan diduga tidak sesuai dengan RAB, “tegasnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait