Tak Ada Yang Meringankan, Pembunuh Heru Banjarejo Dituntut Mati

  • Whatsapp
Majelis hakim (atas), Tim JPU (bawah kanan), terdakwa utama Gundul (bawah kiri)

MADIUN, beritalima.com- Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, kembali menggelar sidang kasus pembunuhan terhadap Heru Susilo alias Heru Banjarejo yang juga warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun, dengan terdakwa masing masing Heri Cahyono alias Gundul bin Budi (terdakwa utama), Irwan Yudo Hartanto alias Kentir bin Munadi dan Hari Prasetyo alias Ateng bin Bejo, dengan agenda tuntutan, Senin 20 Januari 2020.

Sebelum membacakan pokok tuntutan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dulu membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan diantaranya perbuatan terdakwa Gundul dilakukan di hadapan ibu dan anak korban. Sehingga membuat trauma anak korban. Kemudian pernah dihukum dalam kasus kekerasan dan terdakwa melakukan pembunuhan dengan santai. Sedangkan yang meringankan, tidak ada.

“Mohon majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana, Mati,” kata JPU Deny Niswansyah, saat membacakan tuntutan, sambil berdiri dengan suara lantang dihadapan majelis hakim yang diketuai Salman Alfaris, SH dengan anggota masing masing Ni Kadek Kusuma Wardani, SH.MH dan Catur Bayu Sulistiyo, SH.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Irwan Yudo Hartanto alias Kentir bin Munadi dan Hari Prasetyo alias Ateng bin Bejo, dituntut selama 15 tahun penjara.

Atas tuntutan tersebut, penasehat hukum para terdakwa, R. Ery Soeharyo, minta waktu 15 hari untuk mengajukan pledoi (pembelaan).

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (25/11) lalu, dalam uraiannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan secara bergantian oleh Deni Niswansyah dan Ardini, mendakwa terdakwa Heri Cahyono alias Gundul bin Budi, pada hari Minggu 1 September 2019, sekitar pukul 16.00 WIB, di rumah saksi Karni yang juga rumah korban di Kelurahan Banjarejo, Kota Madiun, dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu, merampas nyawa orang lain (Heru Banjarejo).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan pasal 340 KUHP (tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati) subsider perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan pasal 338 KUHP atau kedua primer perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan pasal 355 ayat (2) KUHP subsider perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan pasal 351 ayat (3) KUHP.

Untuk mengingatkan, Heru Susilo alias Heru Banjarejo, warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang juga warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun, tewas setelah ditusuk dengan pisau oleh Heri Cahyono, di depan pintu rumahnya, (1/9), lalu. (Astono/Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *