Tak Ingin Sendirian Menjadi Pesakitan, Terdakwa Bambang Soedjatmiko Mengadu ke Polda dan Kejati Jatim

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Bambang Soedjatmiko ST, terdakwa dugaan korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk pembangunan jalan Rigid Beton di delapan desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, pernah mengadukan nasibnya ke Polda Jatim dan Kejati Jatim.

Pengaduan yang dilayangkan pada 22 September 2023 terjadi karena dia merasa sendirian dijadikan pesakitan dalam kasus tersebut.

Hal itu dikatakan Bambang Soejatmiko melalui salah satu kuasa hukumnya Pinto Utomo SH,.MH di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Seharusnya kliennya tidak sendirian menjalani pesakitan dalam dugaan pidana korupsi dengan kerugian negara Rp1,6 miliar tersebut,” kata Pinto Utomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jum’at (6/10/2023) sore

Jadi tambah Pinto, Bambang Soedjatmiko ini kan dapat pekerjaan dari Kepala Desa yang tidak melakukan lelang karena para Kepala Desa di wilayah Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, yang mengatur pencairan hingga menunjuk langsung Bambang Soedjatmiko menjadi kontraktor pelaksana.

“Kepala Desa ini bisa mengatur semuanya, termasuk pencairan. Kepala Desa ini berhak memilih siapa kontraktor yang bisa menjadi pelaksana,” tambahnya.

Oleh sebab itu, tak heran, kliennya mengadukan nasibnya ke Kapolda Jatim dan Kajati Jatim karena ingin mendapat keadilan. Surat tersebut juga ditembuskan kepada beberapa instansi, termasuk Komisi Kejaksaan.

“Surat pengaduan bertujuan meminta keadilan langsung ditandatangani sendiri oleh terdakwa Bambang Soedjatmiko. Jadi klien saya minta keadilan,” pungkas Pinto Utomo.

Untuk diketahui, Bambang Soedjatmiko telah melakukan pekerjaan infrastruktur di beberapa desa Kecamatan Padangan. Diantaranya, Desa Cendono Rp. 869.550.000, Desa Kuncen Rp. 594.550.000, Desa Kebonagung Rp. 334.455.000, Desa Kendung Rp. 297.275.000, Desa Dengok Rp. 863.115.000, Desa Prangi Rp. 1.165.175.000, Desa Purworejo Rp. 1.262.305.000, Desa Tebon Rp. 970.970.000.

Dalam pelaksanaan, terkumpul biaya total Rp. 6.375.395.000. Setelah dilakukan audit pekerjaan infrastruktur untuk pembangunan jalan rigid beton ditemukan kerugian negara Rp. 1,6 miliar.

Ada sisa anggaran yang sudah dikembalikan, diantaranya Desa Dengok Rp. 130.000.000, Desa Prangi Rp. 200.705.000, Desa Tebon Rp. 297.300.000 dan Desa Purworejo Rp. 100.025.000. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait