Tak Mau Diajak Rujuk, Suami Nikah Siri Ancam Bunuh Istri

  • Whatsapp
Polisi menunjukkan barang bukti celurit milik tersangka (beritalima.com/istimewa)
Polisi menunjukkan barang bukti celurit milik tersangka (beritalima.com/istimewa)

JEMBER, beritalima.com | Karena tidak mau diajak rujuk dan kembali ke rumahnya, Moh. Yatim Asmadira Mahmud (51) mengancam akan membunuh mantan istri sirinya.

Mantan istrinya tersebut, Purwati (37) asal Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, sempat dinikahi secara siri oleh yang bersangkutan, beberapa tahun lalu.

Bacaan Lainnya

Tawaran ajakan mantan suami sirinya, Moh. Yatim Asmadira Mahmud asal Dusun Patemon, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, ditolak ketika mendatangi tempat jualan Purwati di Pasar Jenggawah, Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.

“Korban (Purwati) dipaksa untuk kembali ke rumah tersangka (Moh. Yatim) sebagai istri sirinya lagi, namun korban tidak mau,” kata Kanit Reskrim Polsek Jenggawah Aiptu Akhmad Rinto saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).

Karena korban tidak mau, akhirnya tersangka mengeluarkan sebilah celurit yang dia bawa, lalu mengancam akan membunuh korban Purwati.

“Karena takut, korban kemudian menjerit minta tolong,” ucapnya.

Suasana pasarpun sempat ramai atas ulah tersangka, hingga kemudian menghubungi kepolisian setempat.

“Tak lama kemudian, tersangka kami amankan beserta barang bukti sebilah celurit, lengkap dengan sarungnya atau pembungkusnya,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Informasi didapat, tersangka baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jember, karena kasus penipuan mobil. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait