Usai Dicekoki Arak, Gadis di Jember Dicabuli di Kebun Karet

  • Whatsapp
Tersangka berkaos putih diamankan di Mapolsek Jenggawah (beritalima.com/istimewa)
Tersangka berkaos putih diamankan di Mapolsek Jenggawah (beritalima.com/istimewa)

JEMBER, beritalima.com | Usai dicekoki Minumas Keras (Miras) berjenis arak, seorang gadis berinisial ANS (17) asal Jenggawah, Jember, dicabuli dikebun karet.

“Tersangka yakni seorang pemuda berinisial FHN (22) asal Kecamatan Tempurejo,” kata Kanit Reskrim Polsek Jenggawah Aiptu Akhmad Rinto, melalui selulernya, Senin (3/1/2022).

Bacaan Lainnya

Awalnya, tersangka dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook. Lalu dilanjutkan dengan saling bertukar nomor Handphone, dilanjutkan komunikasi.

Setelah itu, Senin (27/12/2021) sekitar pukul 14.00 WIB tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan. Tersangka menjemput korban dirumahnya.

“Sesampainya di perjalanan, tersangka membeli miras jenis arak dan lalu berboncengan dengan korban, melewati sepanjang jalan di wilayah Jenggawah,” tuturnya.

Korban yang saat itu sedang dibonceng sepeda motor, diajak dan dirayu untuk minum-minuman keras oleh tersangka.

Hingga akhirnya, tersangka FHN dan korban ANS berhenti diarea perkebunan karet, untuk minum arak yang telah dibelinya.

Disaat minum arak tersebut, tersangka memeluk tubuh korban, menciumi bibir dan leher korban, serta meremas payudara korban.

“Korban yang kondisi mabuk, hanya bisa pasrah dan diam saja,” jelas Rinto.

Setelah berhasil melancarkan hasratnya, tersangka bersama korban lalu meninggalkan kebun karet, dan menuju ke lapangan sekitar Jenggawah.

“Di lapangan situ, korban ditinggalkan sendirian oleh tersangka dipinggir jalan. Korban yang kebingungan dan kondisi mabuk, lalu ditolong warga dan diantar kerumahnya,” terang Rinto.

Mengetahui hal itu, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Kantor Polisi. Tak berlangsung lama, tersangka kemudian berhasil diamankan.

“Tersangka beserta barang bukti pakaian korban dan botol bekas miras, juga kita amankan,” tegasnya.

Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan. Tersangka akan dijerat Pasal 82 Perpu No 1 tahun 2016 Jo Pasal 76 Huruf E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait