Tanah Girik, Penjelasan, Cara Sertifikasi, serta Contoh Surat Asli

  • Whatsapp

beritalima.com | Tanah girik sudah diperjualbelikan sejak lama, tetapi tidak banyak yang tahu penjelasan, proses, dan hukumnya. Dari pada bingung, simak penjelasan selengkapnya pada ulasan berikut ini.

Tanah girik adalah tanah adat yang segala haknya belum didaftarkan melalui Kantor Pertanahan, sehingga statusnya masih mengambang.

Di dunia properti, tanah yang masih belum disertifikasi biasanya dijual jauh di bawah pasaran.

Ini dikarenakan status jual-beli yang lemah dan tidak dilindungi hukum.

Walaupun begitu, masih banyak orang yang mengincar tanah ini karena harganya yang murah.

Apabila kamu juga sedang mengincar hal yang sama, kamu harus berhati-hati!

Jangan buru-buru membeli lahan girik tanpa mengerti embel-embelnya, bisa-bisa rugi dan terkait hukuman perdata.

Simak dulu penjelasan selengkapnya di bawah ini!
Apa Itu Tanah Girik? Apakah Aman Dibeli?

Secara umum, lahan girik aman dibeli karena memiliki bukti kekuasaan bidang tanah.

Akan tetapi, hal tersebut belum cukup untuk melindungi pembeli di mata hukum.

Pemilik lahan girik biasanya hanya mengantongi bukti kekuasaan bidang tanah dan pembayaran pajak.

Artinya, mereka belum memiliki bukti hak atas tanah.

Untuk memiliki bukti hak atas tanah, pemilik dan penjual lahan girik harus melakukan sertifikasi.

Proses ini jarang dilakukan oleh banyak orang karena minimnya pengetahuan dan panduan cara mengurus sertifikat tanah girik.

Padahal, sertifikat tanah wajib dimiliki para pemilik lahan sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1960 atau UUPA (Undang Undang Pokok Agraria).

Pasal-pasal UUPA tersebut jelas membeberkan bahwa seluruh tanah harus didaftarkan haknya ke negara melalui Kantor Pertanahan terdekat.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Girik

Setelah mengerti hukum dan penjelasannya, mari kita bahas proses sertifikasinya.

Berikut adalah langkah-langkah mengurus surat lahan girik secara sah.

  1. Urus Dokumen dan Surat Tanah

Mengurus dokumen dan surat tanah bisa dilakukan di kantor kelurahan atau kantor desa setempat.

Surat-surat yang akan kamu urus adalah sebagai berikut:

Surat Keterangan Tidak Sengketa

Surat Keterangan Riwayat Tanah

Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
  1. Mengurus Surat ke Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPNRI)

Langkah kedua dalam cara mengurus sertifikat tanah girik adalah pergi ke BPNRI.

Namun, sebelum pergi ke BPNRI, sediakan dulu dokumen-dokumen berikut ini:

Fotokopi KTP dan KK

Fotokopi SPTT PBB tahun berjalan dan bukti pembayarannya

Surat pernyataan memasang tanda batas

Surat kuasa (apabila prosesnya dikuasakan)

Bukti-bukti peralihan (jika ada)

Asli girik atau fotokopi letter C

Asli ketiga surat-surat yang telah Anda urus di Kantor Kelurahan

Setelah dokumen di atas lengkap, tahapan selanjutnya adalah sebagai berikut:

Ajukan permohonan berkas di loket penerimaan dan serahkan dokumen-dokumen di atas.

Petugas akan mengunjungi lokasi tanah untuk melakukan pengukuran. Proses ini wajib disertai surat tugas pengukuran yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan.

Surat Ukur akan diterbitkan, berisi hasil pengukuran lokasi dari dipetakan di BPN (Badan Pertahanan Nasional) dan disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan).

Penelitian oleh Lurah, Kepala Desa, dan panitia BPN.

Data yuridis akan diumumkan di Kelurahan dan BPN dalam waktu 60 hari.

Surat SK (Surat Keputusan) akan terbit, merubah lahan girik menjadi tanah bersertifikat.

Bayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah). Pembayarannya didasari oleh NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan juga luas tanah.

Daftar SK Hak untuk penerbitan sertifikat tanah.

Ambil sertifikat tanah di loket pengambilan dan bubuhkan tanda tangan di atasnya.

Baca Juga:

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Girik

Dalam proses sertifikasi lahan girik, pemohon akan dikenai beragam biaya.

Berikut adalah biaya pembuatan sertifikat tanah girik menurut harga.web.id:

Komponen

Biaya

Tarif ukur
Rp124 ribu

Tarif panitia penilai
Rp370 ribu

Pendaftaran tanah
Rp50 ribu

Total biaya disetor
Rp544 ribu

Transportasi dan konsumsi petugas
Rp250 ribu

BPHTP
Rp7 juta

Total
Rp 7.794.000

Contoh Surat Girik Tanah Asli

sumber: arifanddinisite.wordpress.com

sumber: zonailmupopuler-216.blogspot.com

Baca Juga:

Semoga ulasan di atas cukup menginformasi ya, Sahabat 99…

Untuk kamu yang sedang mencari hunian masa kini seperti Blossom Park Residence, langsung saja kunjungi 99.co/id.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait