Tanggal 24 Juni, KPUD Halbar Bentuk PPDP

  • Whatsapp

JAILOLO, BeritaLima.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD)Halmahera Barat secara resmi menggelar tahapa lanjutan Pilkada menindaklanjuti terbitnya PKPU Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur Tentang Tahapan dan Jadwal pelaksanaan Pilakada.Penyelenggara adhoc baik PPK dan PPS yang sebelumnya dinonaktifkan,terhitung mulai Senin 15 Juni 2020.Pengaktifan penyelenggara tingkat bawah  tersebut juga bakal ditindaklanjuti melalui pembentukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih(PPDP) yang berdasarkan jadwal terhitung mulai tanggal 24 Juni-14 Juli 2020.

Devisi SDM KPUD Halmahera Barat,Ramla Hasyim,Rabu(17/06/2020) dikantor KPUD Halbar menjelaskan,secara keseluruhan untuk jumlah PPDP berdasarkan jumlah TPS 269 pada pelaksanaan Pemilu 2019 kemarin diperkirakan bertambah seiring dengan recana penambahan TPS ditengah dampak covid-19.Namun teknisnya yang mengetahui secara pasti di Devisi Pemuktahiran Data dan Informasi.

“Jadi untuk pembentukan petugas PPDP ini nantinya akan ada tindaklanjuti melalui rapat internal dengan PPK dan PPS.Soal teknis yang lebih mengetahui pasti soal ngka penambahan di devisi pemuktahiran data,”sambungnya.

Dia juga memastikan pasca terbitnya PKPU Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak juga telah ditndak lanjuti melalui penyampian kepada setiap partai politik dalam bentuk hard copy.(Ay)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait