Tanggapan DPRD NTT Atas Pendapat Gubernur Terhadap Dua Ranpeda Inisiatif

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III tahun 2019-2020, dengan agenda Pendapat Gubernur NTT terhadap dua Ranperda Inisiati Dewan.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD NTT, Emilia Nomleni didampingi Wakil Ketua DPRD, Inche Sayuna dan Chris Mboeik, serta dihadiri Sekretaris Daerah NTT, Benediktus Polo Maing.

Tanggapan DPRD NTT atas pendapat gubernur terhadap dua Ranperda disampaikan Wakil Ketua DPRD NTT, Chris Mboeik.

Dua Ranperda itu yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2020 – 2024 dan Ranpeda Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Chris Mboeik mengatakan, berkaitan dengan pengajuan dua Ranperda Provinsi Nusa Tenggara Timur Prakarsa DPRD, Dewan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dalam hal ini gubernur NTT yang telah menyampaikan pendapatnya terhadap kedua Ranperda dimaksud.

Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Nusa Tenggara Timur tahun 2020 – 2024, yaitu pertama, Dewan menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah terhadap pengajuan Ranperda ini.

Kedua, terkait dengan aspek materi muatan dan aspek legal drafting, Ranperda, Dewan menyampaikan terima kasih karena pemerintah telah sepakat dengan Dewan mengenai kedua aspek tersebut.

Kemudian Ranpeda tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, Dewan menyampaikan bahwa terhadap saran pemerintah mengenai aspek materi muatan yang berkaitan dengan Ketentuan Penyidikan dan Ketentuan Pidana sebagaimana dimaksud dalam BAB XX Pasal 27 dan BAB Pasal 28 Rancangan Peraturan Daerah agar perumusan normanya mempedomani Pasal 173 dan Pasal 173 dan Pasal 176 Undang – Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, Dewan sepakat dan akan dilakukan penyesuaian pada saat pembahasan bersama pemerintah.

Saran pemerintah terkait lampiran Ranperda tentang Masa Retribusi Izin Usaha Perikanan agar pengelompokan substansinya dimasukkan dalam batang tubuh Ranperda, Dewan sepakat dan akan dilakukan penyesuaian pada saat pembahasan bersama pemerintah. (L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait