Pesta Satu Poket Sabu Bersama DPO, Arek Kedurus Sawah Dihukum 16 Bulan Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA –beritalima.com, Faizal Fanany Amwar Bin Mochamad Chairoel Anwar, asal Jalan Kedurus Sawah Gede III No. 07 RT 007 RW 002 Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang Surabaya langsung menunjukkan kegembiraannya atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan).

Dalam amar putusan hakim yang dibacakan oleh Hakim Saparudin, lebih ringan dua pertiga bulan dari tuntutan jaksa Penuntut umum (JPU) Irene Ulfa yang menuntut terdakwa selama 2 tahun. 

Mendengar putusan hakim hampir separoh dari tuntutannya, Jaksa dari Kejari Tanjung Perak ini langsung menerima tanpa pikir-pikir lagi. Terlebih bagi terdakwa. 
“Kami menerima yang mulia,” jawab Jaksa Irene Ulfa sambil menganggukkan kepala, Rabu (5/8) di PN Surabaya.

Terdakwa ditangkap karena diduga bersama-sama dengan Tunteng (DPO) dan Oki (DPO) menggelar pesta bareng Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu poket.

Satu poket sabu tersebut dibeli terdakwa secara patungan dengan Tunteng (DPO) dan Oki (DPO) pada 20 Pebruari 2020 sekira jam 11.00 wib. 

Untuk pesta sabu tersebut, terdakwa menyerahkan uang Rp.100.000 kepada Tunteng (DPO) untuk membeli sabu. Selanjutnya oleh Tunteng (DPO)  uang patungan tersebut dipakai untuk membeli sabu-sabu.
 Atas pebuatan itu, terdakwa divonis hakim selama 16 bulan penjara sebagaimana yang dikenakan dalam Pasal 127 ayat (1) dan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait