Tehoru-Haya Tandatangani Kesepakatan Damai

  • Whatsapp

Masohi,beritaLima.com,- Dua Negeri di Kabupatem Malteng yakni Negeri Tehoru dan Haya Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Jumat, (7/7) sepakat berdamai dan menghentikan perselisihan pendapat antar kedua negeri yang sempat bertikai pada beberpa minggu lalu.

Kesepakatan damai kedua negeri saudara ini digelar di ruang kerja Kapolres Malteng, Rabu (7/7). Pernyataan damai kedua negeri ditandatangani langsung oleh Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Tehoru, Samaun Tehuwayo dan Kepala Pemerintah Negeri Haya, Hasan Wailissa.

Selain itu, Pernyataan ini juga turut ditandatangani langsung oleh Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Tehoru, Samaun Tehuwayo dan Kepala Pemerintah Negeri Haya, Hasan Wailissa. Penandatanganan kesepakatan damai ini disaksikan langsung Kapolres Malteng, AKBP Raja Arthur Lumongga Simamora, Dandim 1502 Masohi, Letkol Infanteri Achmad Fikry Dalimunte, Ketua DPRD Malteng Ibrahim Ruhunussa, Kepala serta Kesbangpol Ahmad Pattimura.

Dalam kesempatan itu Kapolres menegaskan bahwa pernyataan damai kedua negeri ini, adalah sebuah kemajuan dalam proses negosiasi dari permasalahan hukum yang terjadi beberapa waktu lalu. Olehnya diharapkan kesepakatan damai kedua negeri itu, dapat segerah disosialisasikan kepada seluruh warga yang ada di Tehoru.

“Kami harap kemajuan dari sikap kedua warga negeri Ini dapat segera di sosialisasikan kepada masyarakat yang ada di Tehoru dan Haya,”tandas Kapolres saat itu dan langsung memerintahkan Kapolsek Tehoru, Yan Meyer untuk membuat pernyataan itu dalam bentuk Baliho agar dapat di pajang pada kedua negeri Haya dan Tehoru.

Kata Simamora, pernyataan damai kedua Negeri tersebut akan dijadikan contoh bagi semua negeri yang terlibat konflik. Karena itu diharapkan, pernyataan yang telah disepakati seluruh komponen masyarakat kedua negeri ini, dapat dijadikan motor pengerak kedamaian antar kedua kedua Negeri.
“Mudah mudahan langkah yang kita lakukan saat ini dapat kita jadikan pilot projet perdamaian bagi masyarakat di Kabupaten Maluku Tengah secara umum. Sebab kapan kabupaten kita ini maju dan berkembang,jika kita hanya mengurus Konflik dan Bentrok saja.ini akan kita jadikan titik awal perubahan ditengah masyarakat secara umum di Maluku Tengah”.Tandas Simamora.

Selain itu, selaku Kapolres, Simamora mengingatkan warga kedua negeri itu agar tidak gampang terprovokasi. Jika ada salah satu pemuda dari kedua kubu yang bertikai maka hal itu akan menjadi tanggung jawab pribadi atau perorangan.

“Jika ada pemuda yang nekat membuat ulah,jangan lagi bawa bawa masa,mulai hari ini setiap masalah hukum yang dilakukan oleh siapapun di Haya dan Tehoru hal itu adalah masalah pribadi yang bersangkutan dan bukan masalah komunal masyarakat Tehoru dan Haya.
Sementara Dandim 1502 Masohi pun menyatakan hal yang sama. Menurutnya, perdamaian kedua negeri saat ini merupakan kasih sayang Tuhan dan merupakan Hidayah kepada masyarakat baik Tehoru maupun masyarakay negeri Haya.

“Kita patut menghaturkan syukur kita kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa,sebab dengan Hidayah yang diberikannya kepada kita semua sehingga hari ini, permasalahan antara masyarakat Tehoru dan Haya sudah boleh dituntaskan secara parmanen di hari ini”Jelas Dandim
Dia menambahkan, agar perdamaian yang dibentuk saat ini, harus diimplementasikan secara parmanen oleh kedua masyarakat negeri bertetangga tersebut, guna menciptakan suasana aman, damai dan penuh keakraban selaku manusia ber ke-Tuhanan.

“Kami tentu berharap agar masalah yang ada mulai keluar dari pintu Polres Malteng ini,telah usai dan diselesaikan secara baik. Ini sifatnya parmanen dan jika dikemudian hari terdapar masalah baru,maka percayakanlah hal ini kepada pihak yang berwajib,jangan lagi mengunakan kekuatan masa dan lain sebagainya”Jelasnya sembari menambahkan bahwa hidup ini indah jika kita mau memaafkan sekua kesalahan orang lain,agar kedamaian antara masyarakat itu dapat terus tercipta.

Tempat yang sama, ketua DPRD Malteng, Ibrahim Ruhunussa yang hadir saat itupun berharap agar peryataan damai yang telah ditanda tangani, benar- benar dapat diaktualisasikan oleh seluruh komponen masyarakat ini. “Kami tidak ingin masyarakat di Haya dan Tehoru bahkan di Maluku Tengah umumnya,terlibat bentrok dan hidup dalam suasana yang tidak kondusif. Mari sama sama kita hentikan semua permasalahan yang ada dan kembali merayut persaudaraana diantara kita semua warga Tehoru”Jelasnya.

Ruhunussa menjamin Pemerintah baik Bupati maupun DPRD mendukung sepenuhnya langkah damai yang diambil kedua negeri.
Sementara selaku wakil rakyat, Ruhunussa menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kapolres dan Dandim, sebab dalam persoalan ini kedua ujung tombak penggerak keamanan ini telah berhasil mendamaikan warga masyarakat kedua kampung bertetangga ini dari berbagai masalah yang dihadapinya.

“Mewakili Pemerintahan kabupaten Maluku Tengah (Malteng) saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pak kapolres dsn Dandim yang telah bekerja keras menciptakan situasi keamanan diantara masyarakat kami di Tehoru dan Haya.tentu ini semua bukan hanya atas niat masyarakat untuk berdamai,namun lebih dari itu adanya upaya keras aparat keamnan baik TNI dsn Polri,sehingga kesepakatan damai hari ini boleh dilakukan,oleh kedua negeri”ucap Ruhunussa.

Berikut surat kesepakatan damai bersama warga Negeri Haya dan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah. Pertama, kedua pihak menjujung tinggi hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia. Kemudian, kedua pihak bersepakat bhawa permasalahan hukum yang dilakukan oleh salah satu warga itu merupakan persoalan pribadi bukan lagi menjadi permasalahan negeri.

Ketiga, kedua pihak bersedia untuk tidak main hakim sendiri atau melakukan kegiatan yang menganggu ketertiban umum,seperti blomade jalan dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Keempat bahwa jika ads permasalahan antara kedua pihak,maka tokoh pemuda,tokoh agama,saniri dan Pemerintah negeri wajib membantu aparat pemerintah negeri dalam upaya proses hukum.kelima kedua pihak bersepakat untuk tidak ada lagi penjualan atau konsumsi miras di tengah masyarakat kedua negeri,dimana jika ditemukan akan diberikan sanksi menurut hukum yang berlaku.(Jossy).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *