Tekab Polsek Pebaungan Tembak Bandar Sabu Asal Cilawan Pantai Cermin

  • Whatsapp

SERGAI, beritalima.com | Akibat berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat dilakukan pengembangan seorang bandar sabu asal cilawan kecamatan Pantai Cermin ditembak Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Perbaungan Polres Sergai.

Pengedar sabu tersebut bernama Edi Suwito alias Benjol(36)warga Dusun IX Desa Cilawan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. Ditangkap sebuah dapur milik Kopral di Dusun VIII Desa Cilawan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, Jumat (20/3/2020)sekira pukul 23:00WIB.

Hasil penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 kotak rokok merk Magnum berisikan 1 lembar plastik klip transparan ukuran besar diduga berisi sabu seberat 9,78 gram, 1 lembar plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan sabu dengan berat 0,55 gram total seluruhnya 10,23 gram dan 1 pipet atau skop, 3 bal plastik klip transparan sedang, 1 bal plastik klip transparan kecil, 1 unit HP merk Nokia.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum kepada awak media,Minggu (22/3/2020) mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Cilawan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.

Atas informasi tersebut, Petugas melakukan penyelidikan di seputaran rumah pelaku dan untuk mengatur strategi, setelah melihat pelaku berada didalam rumah seorang warga diketahui bernama Kopral tim langsung menerobos rumah tersebut

“Pelaku ditangkap saat berada di dapur rumah kopral menunggu pembeli dan sambil mengecak sabu atau memisah-misahkan sabu dari bungkusan besar menjadi paket kecil-kecil,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Hasil introgasi pelaku Edi Suwito alias Benjol mengaku barang haram tersebut di peroleh dari seseorang bernama Karim warga Pagar Merbau Deli Serdang. Bahkan pelaku baru memperoleh sabu tersebut pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekira pukul 17.00 WIB dengan harga Rp1.700.000,’. Dimana bapak dua anak ini mengaku Menjual sabu sudah 9 bulan sejak Juni 2019. Kemudian dilakukan pengembangan kerumah Karim di Pagar Merbau, saat diperjalanan Pelaku Benjol berusaha melarikan diri dan melawan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dan mengenai kaki sebelah kiri.

“Pelaku sudah 9 bulan menjadi seorang bandar sabu dan dikarenakan berusaha melarikan diri dan melawan petugas saay dilakukan pengembangan Tekap Polsek Perbaunhan melakuka tindakan tegas dan terukur mengenai kaki kiri pelaku Benjol” Tegas mantan Kapolres Batubara

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah di amankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup,”tandas Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang.(Budi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait