Polsek Teluk Mengkudu Tangkap BD Sabu, 8 Paket Disita dari DOBO

  • Whatsapp

SERGAI, beritalima.com | Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai berhasil meringkus Bandar sabu SL alias Dobo (42) warga Dusun V Desa Pematang Pelintahan Kecamatan Sei Rampah, Sergai. Ditangkap di kediaman pada Kamis(19/3/2020) sekitar pukul 17:30 WIB.

Dari penangkapan pelaku SL alias DOBO, Tekab Polsek Teluk Mengkudu menyita 1 botol yang berisikan 2 lembar plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisikan sabu, 6 lembar plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisikan shabu, 4 lembar plastik klip transparan ukuran sedang kosong dan 1 pipet yang ujungnya sudah diruncingkan dan 1 unit HP MITO warna hitam.

Sebelumnya polisi telah mengamankan AWS alias Pendol (24) warga Darul Aman Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk mengkudu, sergai dirumahnya namun tidak ditemukan barang bukti Narkoba pada saat dilakukan penggeledahan, polisi hanya mengamankan 1 mangkok plastik yang berisikan 2 pipet yang sudah dibengkokkan, 1 tutup botol yang sudah dilobangi, 1 pipet yang ujungnya sudah diruncingkan, 1 mancis, 1 lembar plastik transparan ukuran kecil kosong, 1 dot karet, 1 jarum dan 1unit Hp merk Hammer warna putih

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum kepada awak media, Sabtu (21/3/2020) mengatakan awal penangkapan bermula dari penangkapan AWS alias pendol dan dikembangkan kepada pelaku SL alias DOBO.

“Tersangka AWS alias Pendol ditangkap saat berada di kediamanya. Hasil pengeledahan petugas tidak menemukan barang bukti narkotika jenis sabu,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Hasil introgasi terhadapnya, Pelaku AWS alias Pendol mengaku bahwa dirinya pernah memesan sabu dari saudara SL alias Dobo di Dusun IV Desa Pematang Pelintahan Kecamatan Sei Rampah, Sergai. Selanjutnya tim bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan, setiba dilokasi tim melakukan penangkapan terhadap pelaku SL alias Dobo dikediaman.

“Hasil pengeledahan dikediamanya, petugas menemukan 1 botol yang berisikan 2 lembar plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisikan sabu, 6 lembar plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisikan shabu 4 lembar plastik klip transparan ukuran sedang kosong dan 1 pipet yang ujungnya sudah diruncingkan dan 1 unit HP MITO warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan oleh Polsek Teluk Mengkudu ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,”tandas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (Budi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait