Tekan Peredaran Rokok Bodong, Pemkab Pamekasan Luncurkan Aplikasi Siroleg

  • Whatsapp
Bupati Pamekasan bersama Beacukai ketika melakukan pemusnahan rokok bodong pada tahun 2020 lalu.

PAMEKASAN, Beritalima.com – Untuk menekan angka menjamurnya peredaran rokok bodong atau ilegal. Kini Pemkab Pamekasan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg).

Aplikasi siroleg ini mempunyai kemampuan yang cukup mempuni hingga bisa menginput data berbagai macam informasi serta gambaran perusahaan rokok yang tersebar di wilayah Pamekasan.

Bacaan Lainnya

Kepala Bagian Administrasi dan Perekonomian Setdakab, Sri Puja Astutik mengatakan, selain itu juga aplikasi ini akan memuat dan mendata berbagai perusahaan rokok di 13 Kecamatan, mulai dari lokasi, gambar perusahaan, mulai dari lingkungan sekitar.

“Jadi nantinya data itu bisa memantau dan memberikan informasi secara rinci agar seluruh perusahaan rokok bisa terpantau,” ujar Astutik di kantornya. Jumat(04/06/2021), pagi.

Astuti sapaan akrabnya melanjutkan, aplikasi siroleg merupakan terobosan Pemkab Pamekasan dan bentuk keseriusan menekan tingginya angka rokok ilegal di Pamekasan. Aplikasi ini dilengkapi dengan titik koordinat, sehingga keberadaan dan lokasi perusahaan rokok tersebut bisa terlacak dan diketahui oleh petugas Bea dan Cukai.

“Ini akan membantu para petugas Bea Cukai untuk melakukan penindakan ke tiap perusahaan rokok yang belum memiliki pita cukai,” ujarnya.

Masih kata Astutik, Aplikasi itu juga akan membantu bea cukai dalam membina para pengusaha agar mengurus pita cukai serta mendata potensi ekonomi masyarakat melalui perusahaan rokok. Ia berharap aplikasi itu juga bisa didukung oleh peran masyarakat seperti warung dan toko yang tidak boleh menjual rokok bodong.

“Pemilik toko dan warung tidak bersedia menjual rokok ilegal, tentu tidak akan terjadi peredaran di pasaran, jadi disinilah pentingnya pembinaan,” pungkasnya.(An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait