Temmy Timotius Divonis Setahun, Sudah Minta Maaf Tapi Belum Ada Perdamaian

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Temmy Timotius, terdakwa dugaan penggelapan mobil milik PT Utama Jaya Nitya (UJN) dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 3 bulan.

Salah satu pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat karena terdakwa sudah meminta maaf, namun belum ada perdamaian dengan korbannya, yakni saksi Teguh Soewandi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Temmy Tikotius terbukti melakukan tindak pidana penggelapan. Menghukum terdakdwa Temmy Timotous dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menetapkan barang bukti dalam perkara ini khususnya poin 1-96 dikembalikan kepada saudara Teguh Soewandi, sedangkan barang bukti point 97-107 tetap dalam berkas perkara,” kata Martin Ginting dalam amar putusannya di ruang sidang Candra, PN Surabaya. Senin (14/3/2022).

Alasan pemberat perbuatan terdakwa telah menyebabkan PT UJN menderita kerugian sebesar Rp 10 miliar.

Sedangkan terkait Terdakwa Temmy Timotius bersikap sopan di sidang, dan terdakwa Temmy Timotius adalah tulang punggung keluarga, mempunyai tanggungan anak masih kecil, terdakwa belum pernah dihukum, menjadi pertimbangan meringankan bagi majelis hakim dalam memutus perkara dugaan penggelapan ini.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, I Gde Willy Pramana maupun Terdakwa Temmy Timotius menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, Jaksa Kejari Tanjung Perak I Gede Willy Permana dalam dakwannya menyebut saksi korban Teguh Soewandi selaku Direktur Utama PT. UJN mempercayakan 41 BPKB Truk milik PT. UJN kepada Darmilan (Alm).

Namun pada Desember 2018 terdakwa Temmy Timotius menganggap 41 BPKB Truk tersebut adalah milik dari Darmilan (Alm) kemudian tanpa sepengetahuan dari saksi korban Teguh Soewandi truk-truk tersebut dipindah dari garasi milik PT. UJN tama di daerah Pasuruan ke daerah Jasem dan tanpa pemberitahuan pada PT.UJN.

Terdakwa Temmy Timotius bahkan telah melakukan balik nama terhadap Truk tersebut sebanyak 17 unit. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait