Tempat Kost dan Kamar Hotel Diduga jadi Sarang Narkoba, Terbukti Dua Wanita Pengedar Diringkus Polisi Pamekasan

  • Whatsapp
Kedua Wanita berstatus Tersangka ini Tak Berdaya Saat Dilakukan Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba di Joglo Joko Tarub Polres Pamekasan, Jum’at (24/2/2023).

PAMEKASAN, Beritalima.com| Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil meringkus dua wanita sebagai pengedar narkoba di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana pada Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana Narkoba di Joglo Joko Tarub Polres Pamekasan, Jum’at (24/2/2023), menyampaikan untuk dua tersangka wanita diduga sebagai pengedar narkoba ini diringkus di dua tempat yang berbeda pada tanggal 19 dan 28 Januari 2023, lalu.

Bacaan Lainnya

Pertama tersangka ST(42),warga Jalan Gazali, Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, diringkus disebuah kamar hotel yang ada di jalan Niaga, Pamekasan, pada tanggal 19 Januari 2023, Pukul jam 23.00 Wib.

“ST terbukti mempunyai 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis (Sabu) dengan berat kotor ditimbang + 0,42 gram,”ungkapnya kepada beritalima.com. Sabtu (25/02/2023), pagi.

Tak sampai di sini saja dari hasil pengembangan ST mengaku kepada polisi bahwa dia mendapatkan barang haram ini dari seorang tersangka TR(53), warga Dusun Genteng Timur Desa Barurambat Timur Kecamatan Pademawu Pamekasan,

“Langsung anggota kami sekita itu melakukan penangkapan terhadap TR di rumahnya. Namun saat dilakukan penggeledahan petugas tidak menemukan barang bukti. dengan kejadian tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut,”terangnya.

Kemudian lanjut AKBP Satria Permana, melalui Kasat Resnarkoba AKP Junairi Tirto Admojo, menerangkan untuk tersangka SA(25) warga Sidomulyo Desa Jambe Wangi, Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi, diringkus di tempat Kost yang ada di No. 5 Desa. Budaggan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan pada tanggal 28 Januari 2023 sekira Pukul 15.30 Wib.

“Setelah dilakukan penggeledahan tersangka SA terbukti memiliki 2 butir pil berwarna Coklat berlogo Ferari (gambar kuda) dengan berat kotor +/- 1 gram,”jelasnya.

Sementara akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal : pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) U.U.R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk ancaman hukumannya minimal 4 tahun sampai 15 tahun atau bisa lebih,”tukasnya.(Reporter AY/Editor Gizzo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait