BANYUWANGI, beritalima.com – tempat praktek dokter umum bagi masyarakat memang sering di temukan dimana mana.
Namun Berbeda dengan tempat praktek dokter umum yang ada di desa sambimulyo kecamatan Bangorejo ini
fasilitas yang di sediakan sepintas mirip klinik yang menyediakan kamar layaknya menyediakan pasien rawat inap.
Seperti Yang di ungkapkan dr.Nur Wahid selaku pemilik tempat praktek ketika di konfirmasi menuturkan bahwa tidak ada ijin khusus untuk penyediaan fasilitas.
“kami hanya menyediakan fasilitas. dan kami ijin seperti pada umumnya dokter praktek dan untuk kamar itu kita sediakan karean untuk obserfasi pasien. apabila pasien meminta untuk terus di rawat disini juga tidak apa” namun ketika pasien minta di rujuk karena kondisi kesehatanya belum memungkinkan kita juga akan merujuknya ke puskesmas atau rumah sakit sesuai permintaan pasien.”ungkap nur wahid.
Sedangkan menurut kepala dinas kesehatan Banyuwangi dr.widji lestariono ketika di konfirmasi menegaskan bahwa tempat praktek dokter umum harus berdasarkan ijin
“kalau buka praktek harus ada ijin. ketika menyediakan fasilitas rawat inap juga harus ada ijin. dan kami akan tindak lanjuti ketika ada tempat praktek yang tidak sesuai dengan keperuntukkannya.”tegas kadis Kesehatan dengan sapaan akrab dr.Rio ini. (puji)