“Peringkat yang di tetapkan sesuai dengan hasil kajian tim Bapedal, karena selama ini khan limbah yang dihasilkan RSUD ini hanya ditanam. Seharusnya dikirim keluar atau dibakar,”Kata kepala Bappedal Maluku, Fera Tomasoa kepada wartawan di Ambon (23/8/2016)
Dijelaskan, peringkat hitam yang diberikan kepada RSUD tersebut sudah mencapai dua tahun. Dimana pihaknya juga sudah meminta pihak RSUD untuk memperbaiki hal tersebut. Namun sampai saat ini belum juga ada perbaikan alias masih saja seperti itu.
“Jika diperbaiki konidisi ini maka oromatis peringkat akan berubah, namun sampai sampai aat ini juga belum ada tindakan perbaikan yang dilakukan,”tuturnya.
Ditanaya terkait sanksi, dia mengatakan, sangksi terhadap kelalaian RSUD tersebut, Tomasoa mengatakan, jika RSUD tidak segera melakukan perbaikan maka akan diberikan sanksi administerasi bahkan bisa sampai proses pidana hukum.
Selain RSUD Tulehu yang mendapatkan peringkat hitam, ada juga RS yang sudah melakukan upaya pembuangan limbah namun belum maksimal dan hal tersebut terdapat dalam peringakt merah. Diantaranya ada RS Hati Kudus di Langgur, ada RS Karel Sadsuitubun di Kabupaten Maluku Tenggara, serta RSUD Bula Kabupaten SBT.
Dalam hal pembuangan limbah, Ada beberapa peringakt yang ditetapkan Bapedal Maluku terhadap perusahan yang baik dan jenisus dalam mengelolalinkungan yang bersih. diataranya ,ada perigkat hitam, merah, dan biru, serta hijau. Peringkat hitam adalah peringakat dengan penialaian perusahan yang tidak tertata dengan aturan pembuangan limbah, merah adalah perusahan yang sudah melakukan upaya-upaya untuk proses pembuangan limbah tetapi belum maksimal dan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, biru adalah perusahan yang sudah dikatakan taat dalam tata pembuangan limbah sesuai dengan petunuk yang diharapkan. Sedangkan hijau adalah perusahan yang bukan hanya melakukan pembuangan limbah dengan tepat dan benar namun juga mamapu mengolah kembali limbah dan bermanfaat bagi masyarakat. (L. Mukaddar)