ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Djoko Wiryono Budhi Sarwoko memvonis hukuman penjara 7 tahun pada terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur, asal Kecamatan Mangoli Selatan
Menurut Ketua Pengadilan Sanana, Agus M.Mulyoha melalui Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Febrian Ramadhan, mengatakan terdakwa IS divonis hukuman penjara 7 tahun serta terdakwa juga dijatuhi sanksi denda Rp 1 milyar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara.
Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa itu, terbukti melanggar Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 Jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
“Terdaksa secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah, dan dalam persidangan terdakwa mengakui semua dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum,” kata Febrian
Lanjut Febrian, Kasus ini tidak untuk menjadi contoh, semoga menjadi yang terakhir, dalam artian tidak akan ada lagi kasus serupa,” demikian Febrian. [dn]