KEPULAUAN SULA, beritaLima,com|Besok pada Kamis 16 Februari 2023 terdakwa RL dan ES siap menghadapi sidang putusan kasus dugaan Kuropsi pengadaan lampu Solar Single Ornament (SSO) 2019 lalu di Pengadilan Negeri Ternate.
Sidang kasus korupsi dengan kerugian negara hingga Rp 1 milyar sekian ini dengan terdakwa RL adalah mantan Kabid Bina Marga dan ES mantan kepala ULP di lingkaran pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara yang dihadir secara langsung dalam persidangan tersebut
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, I. Ketut Yogi Sukmana, saat diwawancarai dikantor Kajari, Rabu (15/2/23)
Menurut Ketut, kedua terdakwa RL dan ES sebelumnya di tuntut lima tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, “kata Ketut.
Ketahui, Perkara kasus dugaan korupsi pengadaan lampu Solar Single Ornament (SSO) tersebut yang dikerjakan CV. Kharisma Karya dengan nilai Rp 2 miliar sekian.
Dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 milyar lebih
Kedua terdawa disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [dn]